Petunjuk tugas!
2.
Perhatikan bahwa
ada beberapa ketegori konsultasi mulai dari aqidah sampai dengan zakat
3. Tugasnya
adalah mencatat dengan lengkap pertanyaan beserta jawaban yang ada pada
masing-masing kategori(lebih jelasnya bisa dilihat pada lampiran)
4.
Tugas dibuat
dengan tulisan tangan
5.
Margin halaman:
top 3, bottom 2, left 3, right 2 (dalam cm)
6.
Jika ada teks
arab tidak usah dicatat, cukup terjemahannya saja
7.
Format isi tugas
sebagaimana lampiran
8.
TIDAK DIJILID
9.
Format cover
sebagaimana terlamir
10. Tugas
dikumpul paling lambat sabtu, 5 agustus 2012 ke ruang 71
11. Nilai akhir mata kuliah leadership in tidak akan
dikeluarkan bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan tugas tepat waktu
TUGAS MAKALAH
LEADERSHIP
DISUSUN OLEH
:
(NAMA)
(NIM)
(JURUSAN/
PROGRAM STUDI)
UNIVERSITAS
ABDURRAB
PEKANBARU-RIAU
2012
NO
|
KATEGORI
AQIDAH
|
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
|
1
|
Menulis Basmalah untuk Perlindungan
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Benar bahwa basmalah mempunyai sejumlah keutamaan. Di
antara bukti keutamaan basmalah:
Allah Swt
membuka kitab sucinya (Alquran dengan basmalah); juga Rasulullah saw
Rasul saw
menulis surat dengan diawali basmalah.
Sulaiman as
juga menulis surat kepada Ratu Balqis dengan diawali basmalah.
Rasul saw
mensyariatkan untuk membaca basmalah dalam melakukan sejumlah amal kebaikan:
misalnya saat membaca Alquran. Bahkan saat makan dan jima
Jadi keutamaan basmalah tidak diragukan. Namun meskipun
demikian, penggunaannya harus dengan tuntunan syariat. Segala amal yang tidak
ada contoh atau dalilnya maka tertolak.
Dalam hal ini tidak ada tuntunan agama untuk menuliskan
basmalah dan kemudian menjadikannya sebagai "jimat" Basmalah harus
dipergunakan dan diamalkan sesuai dengan yang diajarkan Nabi saw.
Kalau seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah Swt yang
memberikan pertolongan dan perlindungan, maka ia juga harus mengikuti tata
cara yang diajarkan oleh Allah dan Rasul saw agar keyakinan tersebut
teraplikasikan secara benar; bukan dengan cara yang mengarang-ngarang
sendiri. Apalagi jika cara tersebut mengarah kepada bentuk
kemusyrikan.Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
|
2
|
Kenapa Para Nabi Berasal Dari Timur Tengah?
|
Assalamualikum Wr. Wb. Nabi yang diutus ke muka bumi itu
sangat banyak jumlahnya. Hanya sebagian dari para nabi itu yang sampai
sekarang ini kita ketahui riwayatnya. Dalam Al-Quran hanya sekitar 25 orang
nabi dan dalam hadits nabi serta kitab-kitab tafsir kita dapati lebih banyak
lagi. Namun tentu saja nabi yang kita kenal itu jumlahnya sangat sedikit
dibandingkan mereka yang tidak kita kenal. Yang jelas, Al-Quran menyatakan
bahwa Allah pasti mengutus nabi kepada setiap umat manusia. Tidak akan Allah
membiarkan mereka hidup tanpa adanya tuntunan dari langit. Bila selama ini
yang kita kenal kebanyakan para nabi hanya ada di timur tengah, duduk
persoalannya harus dijelaskan dulu.
Pertama, Ada kemungkinan bagian sejarah manusia yang
hilang. Di benua lain dimana sekarang kita temukan adanya sisa peradaban
kuno, baik di benua Amerika, Australia, Afrika dan lainnya, tidak kita
temukan peninggalan dalam bentuk tulisan dan riwayat yang lengkap atau dalam
bentuk kitab suci. Karena itu wajar bila sejarah tidak mengatakan bahwa ada
nabi yang telah diutus disana.
Kedua, Selain itu kemungkinan kedua, adanya kebiasaan
manusia yang menyeleweng dari ajaran para nabi sepeninggal mereka. Hal ini
bisa kita lihat dalam sejarah dimana para nabi dan orang sholeh yang
mengajarkan agama pada akhirnya malah disembah dan dijadikan dewa serta
kehidupan yang penuh dengan mitos oleh para genrasi penerusnya. Mereka
sendiri yang kemudian merubah sejarah dan menghiangkan bukti-bukti adanya
kenabian sebelumnya.
Ketiga, Ada kemungkinan bahwa memang peradaban manusia di
luar timur tengah belum ada sebelum para nabi diutus.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.
|
3
|
taubat
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Yang dimaksud dengan tobat nasuha adalah
tobat yang memenuhi tiga unsur:
1. Harus ada penyesalan yang sangat mendalam terhadap
perbuatan dosa yang dilakukan.
2. Perbuatan dosa tersebut harus segera ditinggalkan.
3. Harus ada tekad untuk tidak kembali kepada perbuatan
dosa tersebut.
Jika ketiga syarat tersebut dipenuhi maka mudah-mudahan
tobat tersebut diterima oleh Allah sebesar apapun dosa Anda. Allah sendiri
menyebutkan dalam Alquran, "Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui
batas, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Allah Maha mengampuni
semua dosa. Dia Maha Maha Pengampun dan Maha penyayang." (az-Zumar: 53)
Dalam sebuah hadis juga disebutkan ada seseorang yang
pernah membunuh seratus jiwa. Namun karena ia telah bertekad bulat untuk
bertobat, meski belum sempat melakukan amal kebaikan, Allah menerima
tobatnya. lantaran ia telah lebih dekat ke negeri tempat untuk tobat.
Demikian Allah Maha pengampun dan Maha Penyayang. karena
itu, bertobatlah segera dari dosa dan maksiat yang pernah kita lakukan.
Bukalah lembaran baru dalam kehidupan ini selagi Allah masih memberikan
peluang dan kesempatan kepada kita. Janganlah Anda mengulangi semua perbuatan
yang tidak berguna dan hanya mendatangkan malapetaka itu.
Tobat nasuha tadi akan menjadi lengkap dan sempurna,
manakala kita setelah itu melakukan banyak amal salih.
Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
|
3
|
Pacaran
|
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala
sayyidil mursalin, wa ba`du,
Islam sudah memperingatkan laki-laki dan wanita yang
bukan mahram untuk tidak menyepi berduaan karena yang ketiganya adalah setan.
Rasulullah SAW bersabda,
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak
bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu
menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang
berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab
ayat 53, yang artinya:
"Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian
itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,"
mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari
orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan
terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan
perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang
bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri
sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang
perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut
akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena
pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang dan sangat mungkin
bebeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah
`pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.
Yang jelas Islam itu mengakui adanya rasa CINTA yang ada
dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah
anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan
lain-lainnya.
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .
?(QS. Ali Imran :14).
Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk
mengejawantahkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur,
ramah dan yang paling penting dari semau itu adalah penuh dengan tanggung-jawab.
Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk
memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang paling baik diantara
kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku
adalah orang yang paling baik terhadap istriku”
Tanggung jawab ini tidak mungkin sekedar diucapkan atau
digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat
SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi ikrar dan pernyataan tanggung-jawab ini
harus disaksikan oleh orang banyak termasuk yang paling utama adalah dari
ayah kandung (wali) wanita. Kepada ayah kandung wanita itu, seorang laki-laki
yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan
wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh
kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan pengayomnya`. Bahkan
`mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.
Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `the
real gentleman`. Karena dia telah menjadi SUAMI dari seorang wnaita. Dan
hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul
serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya
hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi the real man.
Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang
membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu
sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak
pernah membenarkan semua itu. Kecuali memang ada hubungan `mahram` (keharaman
untuk menikahi). Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja,
tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang
dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar
sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar
kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.
Sedangkan pemandangan yang terlihat dimana ada orang
Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan
bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek
itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat
kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar
telah dilanda degradasi agama.
Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari
hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi
juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu
sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi
pada agama lain, bahkan justru lebih parah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Wr.wb
|
4
|
Bagaimana Mencintai Allah?
|
Assalamualaikum Wr. Wb. Mencintai Allah dengan benar
haruslah menggunakan alasan yang kuat. Karena dengan alasan itu kita jadi
tahu kenapa kita mencintai-Nya. Dan alasan untuk mencintai Allah itu cukup
banyak. Diantaranya bahwa Allah telah memberikan kehidupan kepada kita,
rezeki, perlindungan dan keamanan. Selain itu Allah juga telah menjadikan
kita makhluk-Nya yang paling tinggi derajatnya dan menjadikan kita khalifah
di muka bumi. Mencintai Allah harus diwujudkan dengan tindakan yang sesuai
dengan apa yang diinginkan Allah. Bukan mengarang sendiri dengan berkhayal
dan berkontemplasi secara ngawur. Resminya, Allah telah mengutus Rasulullah
SAW untuk mengajarkan bagaimana cara mencintai-Nya.
Kuncinya adalah mengikuti petunjuk yang diajarkan
Rasulullah SAW dalam mencintainya. Petunjuk itu sendiri adalah sebuah ajaran
yang bersifat syamil mutakamil, sempurna, lengkap dan mencakup semua aspek
kehidupan. Tidak lain adalah Islam. Firman Allah: “Katakanlah, bila kamu
mencintai Allah, maka ikutilah aku (Rasulullah).” Inti mencintai Allah adalah
mentaati, mendengarkan, mengikuti, mematuhi dan rela berkorban apapun demi
Allah. Dan salah satu ciri cinta adalah rasa cemburu (ghirah) yang membara.
Cemburu bila Allah diremehkan, bila Islam dijelekkan, bila Al-quran ditinggalkan,
bila Rasulnya dilupakan. Tidak mungkin seorang dikatakan cinta pada Allah,
sementara hartanya haram, pakaiannya haram, cara dagangnya haram, bekerja
dengan cara yang haram, berpolitik dengan cara yang haram, bergaul dengan
cara yang haram, mengambil hak orang lain dengan cara haram.
Cinta itu pasti palsu dan tidak mungkin berbalas. Orang
yang cinta pada Allah bukanlah yang berzikir keras-keras, juga bukan
mengurung diri di tempat ibadah, juga bukan melakukan ritual-ritual rekayasa
tanpa dasar yang jelas dari Rasul-Nya. Tapi orang yang cinta Allah adalah
orang yang menjadikan Allah sebagai tujuan hidupnya. Apapun yang dikerjakan
semua karena Allah dan karena ingin mendapatkan redho‘ dan balasan cintanya.
Dan semua itu sudah diatur tata cara pelaksanaanya dalam ajaran Islam yang
memiliki dasar yang shahih dan syamil.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.
|
5
|
Hari Baik
|
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Hari-hari baik dalam Islam yang
dikenal adalah hari Jumat yaitu sebagai hari yang penuh dengan ibadah dan
taqarrub kepada Allah. Disunnahkan untuk beberapa aktivitas dilakukan pada
hari Jumat.
1. Memperbanyak doa dan zikir di hari Jumat Rasulullah
SAW bersabda tentang doa di hari jumat bahwa pada hari itu ada detik-detik
dimana seorang hamba muslim tidak akan ditolang doanya. HR. Bukhari dan
Muslim.
2. Melangsungkan pernikahan/akad nikah.
3. Selain itu disunnahkan pula untuk mandi, mencukur
kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunakan wewangian pada
hari jumat. Dari Amr bin Ash bahwa Rasulullah SAW memotong kuku dan kumisnya
setiap jumat.
4. Juga disunnahkan membaca surat Al-Kahfi baik pada
siang maupun malam harinya. Sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang membaca surat
al-Kafhi, Allah akan meneranginya diantara dua jumat.” HR. Hakim Sabda Rasulullah
SAW, “Siapa yang membaca surat al-Kafhi, akan selamat dari fitnah Dajjal.”
Namun bila dikaitkan dengan pindah rumah dan hajatan
lainnya, sebenarnya tidak langsung berkaitan. Karena dalam Islam adab dan
etika pindah rumah itu tidak diatur harus pada hari tertentu.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb
|
6
|
Hijrah Menuju Yang Haq
|
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Rasulullah SAW bersabda bahwa
tidak ada lagi hijrah setelah fathu Mekkah. Yang ada adalah hijrah secara
kejiwaan. Hijrah secara pisik sebagaimana di zaman Rasulullah SAW dilakukan
berdasarkan pertimbangan strategi dan hitung-hitungan siayah syariyah dan
siayah dakwah. Hijrah yang pertama ke Habasyah lebih merupakan upaya
menyelamatkan jiwa-jiwa yang terancam di Mekkah dan mencari suaka politik.
Berhubung mereka tidak punya pelindung dan basic keamanan yang memadai di
Mekkah. Pada hijrah ini Rasulullah SAW tidak ikut serta.
Hijrah kedua ke Thaif yang dilakukan cuma berdua oleh
Nabi SAW dan Zaid, lebih diorientasikan untuk mencari kemungkinan ladang
dakwah yang baru akibat dakwah di Mekkah mengalami stagnasi. Sedangkan hijrah
yang ketiga yaitu ke Madinah berkaitan untuk membangun masyarakat Islam yang
kosmopolitan dan berdasarkan syariat Islam. Meski yang menghuni Madinah itu
tidak harus Islam semua. Bahkan Yahudi dan Munafiqin banyak bercokol disana.
Namun mereka terikat dengan huukm Al-Quran dan tunduk di bawah kepemimpinan
Islam. Persiapan hijrah ke Madinah ini kelihatan sangat matang dan strategis
sekali dengan didukung oleh kekuatan internal baik para muhajirin mapun
anshar. Namun semua itu selain memang ada perintah wahyu, secara politis
menggunakan hitungan-hitungan yang masuk akal dan memenuhi standart strategi
dakwah dan gerakan Islam.
Bila di zaman sekarang ini kita memperlajari strategi
dalam konteksnya dengan fiqih sirah dan fiqih dakwah, maka dalam tiap hijrah
Rasulullah SAW memang banyak sekali pelajaran yang bermanfaat. Sehingga bisa
dijadikan kaidah dakwah dan pergerakan. Namun tentu saja cara memahaminya
harus dengan kacamata syariah yang berwawasan dan shahih. Untuk itu para
ulama banyak menulis tentang pelajaran yang diambil dari peristiwa Hijrah dan
bagaimana aplikasinya dalam masa kini. Berkaitan dengan pertanyaan anda “yang
haq”, maka perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan “yang hak itu” sendiri.
Karena anda bertanya apakah “yang hak” sudah datang, namun anda sendiri tidak
tahu apakah “yang hak” itu. Paling tidak anda menyebut istilah “yang hak”
dari siapa? Tanyakannya kepada yang membuat istilah itu.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
|
7
|
Upacara 40 Hari Orang Yang Telah Meninggal
|
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Bila kita meneliti nash-nash
syariat tentang dasar hukum untuk mengadakan berbagai ritual pasca kematian
seseorang, entah itu tujuh hari, 40 hari, setahun dan tiap ualng tahun
kematiannya(haul) atau 1000 hari, maka kita tidak akan mendapatkan dalil yang
mendasarinya baik dalam nash Al-Quran Al-Kariem ataupun dalam Sunnah
An-Nabawiyah. Sesungguhnya kebiasaan itu tidak dikenal dalam syariat Islam
dan juga dalam literatur fiqih manapun. Kalaupun dicari-cari, paling-paling
dalil yang bersifat umum tentang mengirm pahala bacaan Al-Quran atau zikir
dan doa tertentu kepada orang yang telah meninggal. Ini pun tidak semua
sepakat untuk mengiayakannya.
Sedangkan yang berkaitan dengan sedekah yang diberikan
oleh keluarga mayit kepada para hadirin, memang berpahala karena termasuk
menghormati tamu. Tapi bila dikaitkan dengan konteks orang yang sedang
kesusahan dan kematian, banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu termasuk
bagian dari meratapi orang mati. Sedangkan penjelasan berkaitan seremoni
peringatan hari kematian seseorang tidak sebagai bentuk ibadah mahdhoh jelas
tidak terdapat. Bahkan sebagian ulama menganggap bahwa perbuatan itu bisa
menjurus kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Karena itu selama masih mungkin untuk melakukan beragam
ibadah yang jelas dasar sunnahnya, lebih utama dan afdhal untuk dikerjakan.
Sedangkan yang tidak punya dasar atau dasarnya tidak terlalu kuat sebaiknya
diletakkan bukan pada skala prioritas. Mungin karena fenomena ini sudah
seolah-olah berakar dan mendarah daging di tengah tubuh umat Islam, maka kita
harus sedikit lebih bijaksana dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan
dengan ini. Tapi tugas untuk menjelaskan tidak bisa berhenti hanya karena
takut orang akan marah karena apa yang kita utarakan tidak sesuai dengan
selera mereka. Kita butuh sedikit lebih pandai dalam membaca kecendrungan dan
situasi, agar tujuan utama bisa diraih tanpa harus meninggalkan resiko yang
lebih merugikan.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
|
8
|
Tanya Jodoh Kepada Orang Pintar
|
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Apa yang anda lakukan
sebenarnya sudah salah sejak awalnya. Karena ‘orang pintar’ yang anda sebut
itu tidak lain adalah ‘‘Arraaf’, yang bila kita terjemahkan artinya adalah
tukang tenung atau peramal. Sedangkan istilahnya di komunitas kita bisa
bermacam-macam seperti paranormal, orang pintar, orang pandai, indera keenam
dan macam-macam lagi. Tapi intinya hanya satu yaitu peramal atau tukang
tenung. Rasulullah SAW sejak dini sudah mewanti-wanti para shahabat dan juga
seluruh umat Islam untuk menghidari dan tidak bertanya kepada ‘arraaf. Karena
selain lebih banyak bohongnya, mereka itu sebenarnya bersahabat dengan jin
dengan imbalan kekufuran. Barangkali anda bertanya, ”tapi kok ramalan mereka
banyak yang benar?” Memang bisa saja ada satu dua ramalan yang benar.
Secara syar‘i bisa diterangkan sebagai beikut: Jin dan
syetan sejak dahulu menggunakan berita dari langit untuk memberi sugesti pada
manusia untuk bisa meramal. Dan hal itu memang terjadi sebelum diutusnya
Rasulullah SAW menjadi Rasul terakhir. Para jin dan syetan sering naik ke
langit untuk mencuri-dengar berita-berita tentang taqdir yang akan terjadi.
Berita ini lantas dijadikan komoditas yang akan dijual kepada para kekasih
mereka yaitu tukang sihir dan ahli nujum. Hanya saja sifat khas mereka tetap
ada, yaitu berita itu dikemas ulang dan ditambahi dengan seribu kebohongan
barulah diberikan kepada para tukang sihir itu. Untuk itu, mereka akan
menerima imbalan luar biasa berupa pengbdian dan penyembahan dari tukang
sihir. Bahkan mereka minta segala macam bentuk dosa dan kedurhakaan, seperti
nyawa manusia, dosa zina, dosa syirik dan sejenisnya.
Sehingga bila ada ramalan dari tukang sihir atau tukang
tenung yang sepertinya kok benar, itulah keterangan syariatnya. Memang ada
satu dua poin berita dari langit yang berhasil mereka curi dan dijual kepada
tukang sihir. Namun selain sudah dikemas ulang dengan sekian banyak
kebohongan, Allah sudah mengancam bahwa siapapun yang datang kepada tukang
tenung atau peramal, maka telah kafir. Dari Abu Hurairoh RA dari Nabi SAW,
beliau bersabda:”Barang siapa yang mendatangi tukang tenung lalu membenarkan
apa yang dikatakannya maka ia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada
Muhammad SAW.” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy) Rasulullah SAW
bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya
kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka
sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751)
Karena itu semua yang dikatakan ‘orang pintar’ anda itu
harus dibuang jauh-jauh. Lakukanlah sesuai dengan pertimbangan rasio normal.
Bila anda ingin tahu apakah pilihan anda itu cocok atau tidak, anda bisa
melakukan shalat istikharah yang sudah disyariatkan sejak awal. Dengan
demikian, maka anda akan terbebas dari syirik. Wallahu A‘lam Bish-Showab,
Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
1.
apakah kecelakaan lalulintas adalah termasuk
jihad?
Rasulullah saw memang pernah bersabda ada tujuh golongan
yang mati syahid (di luar syahid karena perang di jalan Allah). Yaitu
mati karena
penyakit perut, mati tenggelam, mati karena terserang tumor ganas, mati
karena penyakit tha’un, mati terbakar, mati karena tertimbun atau terbentur,
mati karena melahirkan
Dalam riwayat Muslim ada lima, yaitu: yang terkena wabah
penyakit, yang terkena penyakit perut, yang tenggelam, terkena reruntuhan
atau benturan, dan yang syahid di jalan Allah.
Dalam hal ini sebagian ulama memandang bahwa mati akibat
tertabrak mobil termasuk kategori shahibul hadm (mati karena terkena
reruntuhan atau benturan). sehingga ia juga insya Allah tergolong yang mati
syahid. Apalagi jika ia sedang dalam perjalanan ibadah atau sedang melakukan
tugas mulia.
Namun demikian syahid dengan ketujuh macam di atas dan
yang sejenisnya tidak sama dengan syahid di medan perang. Orang yang syahid
di luar jihad disebut syahid akhirat di mana mayatnya tetap dimandikan,
dikafani, dishalatkan, dan dikebumikan seperti mayat yang mati biasa. adapun
yang mati dalam medan jihad mayatnya tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
Tapi langsung dikebumukan bersama pakaiannya yang berlumuran darah.Wallahu
a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
9
|
Hukum Meramal Masa Depan?
|
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Jin dan syetan sejak dahulu
menggunakan berita dari langit untuk memberi sugesti pada manusia untuk bisa
meramal. Dan hal itu memang terjadi sebelum diutusnya Rasulullah SAW menjadi
Rasul terakhir. Para jin dan syetan sering naik ke langit untuk mencuri
dengar berita-berita tentang taqdir yang akan terjadi. Berita ini lantas
dijadikan komoditas yang akan dijual kepada para kekasih mereka yaitu tukang
sihir dan ahli nujum. Hanya saja sifat khas mereka tetap ada, yaitu berita
itu dikemas ulang dan ditambahi dengan seribu kebohongan barulah diberikan
kepada para tukang sihir itu.
Untuk itu, mereka akan menerima imbalan luar biasa berupa
pengbdian dan penyembahan dari tukang sihir. Bahkan mereka minta segala macam
bentuk dosa dan kedurhakaan, seperti nyawa manusia, dosa zina, dosa syirik
dan sejenisnya. Sehingga bila ada ramalan dari tukang sihir atau tukang
tenung yang sepertinya kok benar, itulah keterangan syariatnya. Memang ada
satu dua poin berita dari langit yang berhasil mereka curi dan dijual kepada
tukang sihir. Namun selain sudah dikemas ulang dengan sekian banyak
kebohongan, Allah sudah mengancam bahwa siapapun yang datang kepada tukang
tenung atau peramal, maka telah kafir.
Dari Abu Hurairoh RA dari Nabi SAW, beliau bersabda:
”Barang siapa yang mendatangi tukang tenung lalu membenarkan apa yang
dikatakannya maka ia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad
SAW.” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy) Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya
tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya
tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751) Wallahu A‘lam
Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
10
|
Tentang Arwah Penasaran
|
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Arwah adalah bentuk jama‘ dari
ruh. Apabila ruh seseorang dicabut meninggalkan jasadnya, maka ruh itu
dipanggil mengahadap Allah SWT untuk mempertanggung-jawabkan amalnya selama
di dunia. Dalam banyak riwayat dikabarkan bahwa ketika para pengantar jenazah
meninggalkan kuburan, ruh mayat itu masih bisa mendengar suara sandal mereka
meninggalkan kuburan. Proses selanjutnya adalah ruh itu di alam kubur
menghadapi pertanyaan malaikat. Dan apabila hasilnya bagus, maka alam
kuburnya dibuat menjadi indah dan menyenangkan. Dan begitu juga sebaliknya.
Namun tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa ruh itu
kembali ke alam dunia dan berinteraksi dengan manusia yang masih hidup.
Apalagi gentayangan dan membalas dendam seperti di film horor. Semua itu
hanya karangan belaka. Kalaupun ada, maka tidak lain adalah jin yang
merupakan makhluq Allah juga menyamar menyerupai orang yang sudah mati. Oleh
jin, suasana itu lalu didramatisir sedemikian rupa untuk menakut-nakuti
orang. Intinya agar orang-orang itu percaya dan memberikan sesajen,
sesembahan atau apapun yang dimintanya. Jin mampu berubah wujud, namun tidak
sempurna seperti malaikat yang mampu berubah wujud dengan bentuk yang sangat
sempurna.
Dalam riwayat hadits disebutkan ketika Jibril as
mendatangai Rasulullah SAW dan para shahabatnya dengan menyerupai manusia,
rambutnya sangat hitam dan bajunya sangat putih, wajahnya berseri dan tidak
nampak datang dari perjalanan jauh. Padahal dia bukan orang setempat dan
tidak seorangpun mengenalnya. Dalam kisah Nabi Yusuf, para wanita Mesir yang
terkesima dengan wajah Nabi Yusuf berkomntar bahwa dia bukan manusia, tetapi
adalah malaikat. Artinya, malaikat memang punya kemampuan berwujud manusia
dengan bentuk yang sangat sempurna. Jin memang punya kemampuan melakukan
perubahan wujud meski tidak pernah bisa sempurna.
Karena itu dari cerita yang sering kita dengar,
penampilan ‘hantu’ selalu menyeramkan, mungkin tidak berkepala, tidak berkaki
atau gosong sebelah dan sebagainya. Ujung-ujungnya jelas perbuatan musyrik.
Ini adalah kerja favorit bangsa jin yang kafir. Menyesatkan dan menjerumuskan
manusia ke dalam kemusyrikan. Memang terdapat keterangan bahwa ruh yang telah
berpisah dari jasad itu selama di alam kubur menunggu hari kiamat akan dapat
menyaksikan keluarganya di alam nyata ini. Bahkan mereka akan ikut bergembira
bila keluarganya itu berbuat kebajikan dan akan bersedih bila melakukan
kejahatan dan kemungkaran. Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr.
Wb.
|
11
|
Dalil Jilbab Tidak Wajib
|
Assalamu alaikum wr. wb.
Jika ada sebagian kaum muslimin yang mengabaikan masalah
hijab atau menganggap bahwa hijab hanya wajib dipakai di saat shalat itu
adalah pandangan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan Islam.
Kalaupun ada dalil dari Alquran dan as-Sunnah yang mereka pergunakan hal itu
merupakan hasil pemahaman yang cacat dan ganjil; tidak sebagaimana yang
dipahami oleh sebagian besar ulama.
Pasalnya jelas dari berbagai nash hadits dan Sunnah bahwa
memakai hijab atau menutup aurat hukumnya wajib, entah di saat shalat maupun
di luar shalat. Kalau ada yang memakai hijab di saat shalat lalu di luar
shalat ia melepaskannya, maka shalatnya selama memenuhi syarat tergolong sah,
namun ia telah melakukan dosa besar lantaran melepas hijab di hadapan
laki-laki asing.
Dalil Alquran, "Katakan kepada laki-laki mukmin
hendaknya mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Hal itu lebih
suci bagi mereka. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan. Katakan pula
kepada wanita mukminah agar mereka menjaga pandangan, memelihara kemaluan,
serta tidak menampakkan (tempat) perhiasan kecuali yang biasa tampak."
(QS an-Nur: 30)
Menurut para mufassir, maksud dari yang biasa tampak
adalah wajah dan telapak tangan.
Dalil as-Sunnah:
Nabi saw bersabda, "Wahai Asma, jika wanita sudah
mendapatkan haid (dewasa) yang boleh terlihat darinya hanya ini dan ini
(beliau menunjukkan wajah dan telapak tangannya)." (HR Abu Daud).
serta masih banyak lagi riwayat lain yang menegaskan wajibnya
menutup aurat. Intinya yang boleh terbuka bagi wanita di hadapan laki-laki
asing hanya wajah dan telapak tangan.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu
alaikum wr. wb.
|
12
|
Menjaga maksiat mata
|
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Terkait dengan menundukkan pandangan, ayat ke 30 surat
an-Nur menyuruh kita untuk menundukkan sebagian pandangan; bukan menundukkan
seluruh pandangan. Hal ini berbeda dengan ketika berbicara tentang kemaluan
yang disuruh untuk dijaga seluruhnya tanpa ada toleransi untuk bagian
tertentu.
Dari sini dapat dipahami bahwa Allah memberikan toleransi
untuk sebagian pandangan. Yakni Allah membolehkan pandangan yang tidak
menimbulkan fitnah. Yakni jika melihat lawan jenis tidak mengarahkan
pandangannya ke bagian tubuh yang sensitif serta tidak menatapnya dengan
tajam secara terus-menerus yang hal itu bisa menimbulkan fitnah. Nabi
menjadikan pandangan yang rakus dan bernafsu kepada lawan jenis sebagai zina
mata.
Selanjutnya, terkait dengan masalah ikhtilath
(percampuran antara laki-laki dan wanita), memang Islam pada dasarnya memberi
batasan mana yang dibolehkan dan mana yang tidak boleh. Karena ihktilath itu
sendiri antara satu kondisi dengan kondisi yang lain bisa berbeda, tergantung
situasi dan keandaannya.
Di masa Rasulullah SAW, para shahabat sebenarnya bukan
sama sekali tidak bercampur dengan para wanita. Buktinya dalam banyak hadits
kita temukan mereka bisa berdialog, bertanya jawab dan melakukan aktifitas
sosial lainnya dengan lawan jenis.
Bahkan sebelumnya belum ada pemisahan antara wanita dan
laki-laki dalam masalah pintu masjid nabawi. Barulah kondisinya lebih sesak
dan mulai terasa berjejal, ada usulan untuk mengkhususkan satu pintu untuk
wanita hingga hari ini.
Dalam kondisi tertentu, kita juga tidak bisa menafikan
adanya kebutuhan obyektif baik dalam skala umum atau dalam ruang lingkup
khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain adanya pertemuan antara
laki-laki dan wanita.
Karena itu, dalam hal-hal tertentu yang disebut ikhtilath
masih bisa ditolerir asal memenuhi beberapa persyaratan pokok, antara lain:
A. Para wanita wajib mengenakan pakaian yang menutup
aurat sesuai dengan aturan yang telah ditentukanAllah SWT berfirman:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka(QS Al Ahzaab 27).
B. Para wanita tidak tabarruj atau memamerkan perhiasan
dan kecantikanAllah berfirman:
”Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah
yang pertama” (QS Al Ahzaab 33).
C. Wanita hendaknya tidak melunakkan, memerdukan atau
mendesahkan suaraAllah SWT berfirman:
"Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan
dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang
yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al
Ahzaab 32).
D. Menjaga pandangan diantara kedua belah pihak.
"Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman:
Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui
apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya........"(QS An Nuur 30-31)
Kesemua ini mengarah kepada satu hal yaitu aman dari
fitnah. Tapi bila dirasakan fitnah itu akan terjadi, maka para ulama pun
sepakat untuk menghindari ikhtilath tersebut.Wallahu A’lam
Bish-Showab,Wassalamu Alaikum Wr.wb
|
13
|
Kredit barang
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Jual beli secara kredit seperti yang Anda contohkan di
atas diperbolehkan. Hal itu pernah dilakukan oleh Nabi saw. Suatu ketika Nabi
saw membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran secara tidak tunai
(kredit). Adanya tambahan harga atas penjualan secara kredit memang
dipermasalahkan oleh sebagian ulama karena menyerupai riba. Namun jumhur
ulama (kalangan Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali membolehkan karena hukum
asal semua aktivitas adalah boleh dan juga transaksi ini berbeda dengan riba.
Pasalnya rentang waktu pembayaran menurut mereka adalah bagian dari harga
atau nilai barang dalam transaksi jual beli. Wallahu a'lam
bish-shawabWassalamu alaikum wr.wb.
|
NO
|
KATEGORI MASALAH UMUM
|
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
|
1
|
Mengobati Penyakit Iri
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Secara umum penyakit
yang menimpa manusia terbagi dua: penyakit lahir dan penyakit batin (penyakt
fisik dan penyakit hati).Para ulama menyebutkan bahwa penyakit hati jauh
lebih berbahaya daripada penyakit fisik. Hal ini dilihat dari dampak dan
pengaruhnya pada manusia di dunia dan akhirat. Kalau penyakit fisik maksimal
berujung pada kematian, maka dampak dari penyakit hati kalau tidak sembuh di
dunia bisa terus berlanjut hingga akhirat. Karena itu, ia lebih berbahaya dan
merusak ketimbang penyakit fisik.
Di antara jenis
penyakit hati adalah sombong, ujub, iri, dengki, tamak, dst. Jadi di antara
bentuk penyakit hati adalah iri dan dengki. Dalam bahasa Arab atau bahasa
agama ia disebut dengan hasad. Hasad adalah tidak senang melihat seseorang
mendapatkan nikmat serta berharap agar nikmat tersebut lenyap. Dalam hal ini
hasad berbeda dengan ghibthah. Sebab, ghibthah adalah berharap mendapatkan
nikmat seperti yang didapat oleh orang tanpa menginginkan harta itu lenyap
dari orang tadi. Inilah iri yang baik yang disebutkan oleh Nabi saw,
"Tidak boleh iri kecuali pada dua orang: (1) orang yang diberi Alquran
lalu ia menunaikannya pagi dan petang; (2) orang yang diberi kekayaan lalu ia
menginfakkannya secara benar di waktu pagi dan petang."
Cara mengobati penyakit
iri di antaranya dengan:
1. Mengetahui bahaya
hasad (iri) bagi diri dan amal salih hamba.
2. Berdoa dan berlindung
kepada Allah dari penyakit hasad.
3. Tidak cinta dunia dan
tidak berteman dengan para pecinta dunia.
4. Menerima, ridho, dan
percaya dengan semua ketentuan Allah, termasuk dalam urusan jatah rezeki yang
diberikan kepada manusia dan kepada semua makhluk. Sebab orang yang iri dalam
pengertian negatif pada hakikatnya ia tidak menerima ketentuan dan jatah yang
sudah Allah tetapkan. Berarti pula ia menggugat ketentuan Allah.
5. Mengharap balasan amal
kepada Allah; tidak kepada manusia. Jadi kalaupun merasa kurang diapresasi di
dunia oleh amal manusia, yakinlah bahwa amal kita selama itu baik akan
diapresiasi oleh Allah Swt. Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum
wr.wb.
|
2
|
Mendoakan Keburukan bagi Pihak yg zalim
|
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bismillahirrahmanirrahim,
alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shalatu wasalam ‘ala Nabiyina Muhammadin wa
ala alihi wa shahbihi ajmain, waba’du: Bagi seseorang yang dizhalimi atau
dihina oleh orang lain, maka ia bisa melakukan salah satu dari empat hal
berikut:
Pertama : mengadukan ke pengadilan
Bagi seseorang
yang didhalimi oleh orang lain baik bersifat fisik maupun psikis, maka ia
bisa mengadukan ke pengadilan untuk mendapatkan haknya, atau agar orang yang
mendhalimi tersebut mendapatkan sanksi dari hakim, dan sanksi itu sesuai
dengan ijtihad hakim, atau kalau dalam kontek hukum Indonesia; sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, yang intinya agar orang yang mendhalimi tersebut
merasakan jera dengan sanksi yang diputuskan oleh hakim.
Kedua : mengqishash
yaitu
orang yang didhalimi dengan kata-kata, ia boleh membalas dengan perkataan
yang serupa, dengan tidak melampaui batas. Hal ini didasari pada ayat yang
bersifat umum:
Rasulullah
Saw berkata kepadanya:
Artinya:
pertahankan dirimu maka kamu telah membantunya, maka akupun menghadap
kepadanya (membalas mencacinya) sampai ludah dimulutnya kering (tidak
membalas),maka wajah Rasulullah Saw ceria(HR. Abu Daud, Ibnu Majah).
Orang
yang dicaci/dihina dengan perkataan boleh membalasnya, manakala cacian
tersebut bukan katagori qadzaf (cacian/tuduhan berbuat zina). jika orang yang
didhalimi telah membalas, maka ia telah mendapatkan haknya.
Ketiga : mendoakan kejelekan orang yang
menzalimi
Diperbolehkan
bagi orang yang didhalimi, mendoakan keburukan kepada orang yang menzalimi,
seperti yang dinyatakan oleh Imam Suyuthi dalam menafasirkan ayat:
Maka
diperbolehkan bagi orang yang dizalimi untuk memberitakan kezaliman orang
yang berlaku zalim dan mendoakan (kejelekan) kepadanya, dan doa (kejelekan)
kepada orang yang zalim akan meringankan/mengurangi dosa kezalimannya,
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Umar bin Abdul Aziz, bahwa ia
menyampaikan kepadaku:
Sungguh
seseorang tidak melakukan satu kezaliman, maka orang yang dizalimi masih
selalu mencacinya dan –hal itu- akan mengurangi kedhalimannya, sampai ia
(orang yang didhalimi itu) mendapatkan haknya.
Dari
Aisyah Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Barangsiapa
yang mendoakan (kejelekan) kepada orang yang mendhaliminya maka ia telah
menolongnya.
Qadli
Abu Yusuf dalam kitab al Lathaif, menyebutkan kisah dari Bani Israil yang
menunjukkan bahwa orang yang zalim bisa berkurang dosanya dengan doa
kejelekan dari orang yang dizalimi, dalam satu kisah: ada seorang perempuan
bani Israil ahli puasa dan shalat malam, suatu ketika ada perempuan yang
mencuri ayamnya (perempuan ahli ibadah tsb), maka tumbuhlah bulu ayam diwajah
perempuan pencuri itu, dan orang-orang tidak mampu untuk menghilangkan bulu
tersebut dari wajahnya, merekapun bertanya kepada ulama’ mereka, Ulama’ itu
berkata: bulu itu tidak akan hilang kecuali dengan doa kejelekan dari orang
yang dizalimi, maka didatangkan seorang perempuan tua, dan disebutkan tentang
ayam yang dicuri, maka iapun mendoakan satu doa keburukan kepada pencuri itu,
maka satu bulu ayam jatuh dari wajahnya, sehingga ia ulangi doa-doa itu, maka
semua bulu ayam itu berguguran dari wajahnya.
Keempat : Sabar dan mengharap ridla Allah
Seseorang
yand didhalimi dan ia memaafkan, serta hanya mengharap ridlo Allah Swt, maka
hal itu akan mendapatkan pahala besar disisi Allah :
Maka
barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya bagi Allah Swt.
Pahala
akan lebih besar lagi apabila yang memaafkan itu adalah orang yang sebenarnya
ia mampu membalas kedhaliman itu. Itulah beberapa pendapat ulama’, dalam
mensikapi orang-orang yang berbuat zalim, khususnya kezaliman dalam bentuk
cacian.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
3
|
Tidak Memberi kepada Peminta-minta
|
Assalamu
alaikum wr.wb.
Kondisi
Anda di atas juga dialami oleh banyak orang. Mereka merasa bingung dan ragu
dalam memberi kepada peminta-minta yang datang karena khawatir salah sasaran
dan dimanfaatkan.
Dalam
hal ini ada sejumlah hal yang perlu dipahami:
1.
Memberi kepada peminta-minta, entah yang mengaku dari panti asuhan atau dari
tempat lainnya, jika dilakukan dengan tulus dan ikhlas, insya Allah akan
mendapat pahala dari Allah Swt sesuai dengan niatnya meskipun ternyata ia
tertipu karena memberi kepada orang yang sebenarnya mampu dst. Rasul saw
bersabda, "Segala amal perbuatan bergantung kepada niatnya."
2.
Namun menjadi lebih baik kalau niat yang ikhlas dalam memberi disertai dengan
kecermatan dalam melihat orang yang diberi. Sebab, pada masa kini
meminta-minta sudah menjadi lahan pekerjaan dan dikordinir sedemikian rupa;
bukan karena kebutuhan mendesak. Padahal Rasul saw mengancam pekerjaan
meminta-minta yang tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak. "Meminta
tidak boleh kecuali untuk tiga orang: (1) yang benar-benar fakir (2) yang
terkena denda berat (3) yang harus membayar tebusan besar." Dalam hadits
Tirmidzi Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang membuka pintu
meminta-minta bagi dirinya, Allah buka tujuh puluh pintu kefakiran
untuknya."
Karena
itu, memberi kepada orang yang menjadikan pekerjaan meminta-minta sebagai
profesi; bukan karena kebutuhan mendesak, tidaklah dibenarkan karena sama
sekali tidak mendidik dan lebih banyak mendatangkan mudharat.
3.
Cara untuk membedakan mana yang meminta karena kebutuhan dan mana yang memang
terpaksa adalah di antaranya dengan mengetahui identitas si peminta-minta,
dengan melihat kekuatan fisiknya, menelusuri rumah dan tempat tinggalnya,
atau gerak-geriknya. Jika masih sulit juga untuk membedakan memang sebaiknya
diserahkan kepada lembaga sosial yang amanah untuk menyalurkan kepada mereka
yang membutuhkan.
4.
Bantuan tidak harus berupa uang; tetapi bisa diberikan dalam bentuk barang
yang lebih dibutuhkan atau sarana yang lebih bermanfaat.
Kesimpulannya,
ketika seseorang didatang oleh orang yang meminta bantuan, ia bisa memberi
dan bisa pula tidak memberi sesuai dengan kondisi pihak yang meminta, serta
sesuai dengan niat dan kemampuan pihak yang diminta.
Wallahu
a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
4
|
Menyuap Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Ada bbrp hal yang perlu di jelaskan:
1. Hukum
Risywah (menyuap ).
Dalam dunia pendidikan formal, Gelar akademik sudah ditetapkan hanya
diberikan jika seorang mahasiswa memenuhi syarat akademis yang ditempuhnya.
Gelar akademik bukanlah barang komoditi yang bisa diperjualbelikan, sehingga
siapa yang mengambil tindakan instan membeli gelar akademik bisa
dikategorikan bermain panas "suap".
Islam melarang keras menerima dan memberi
suap bahkan menjadi perantara antara mereka juga termasuk perbuatan yang
diharamkan. Menyuap ini termasuk kategori mengambil harta orang lain dengan
cara yang bathil, seperti dlam QS 2 : 188.
Rasul saw juga melaknat perbuatan suap
menyuap ini sebagaimana HR Tarmidizi, Rosul bersabda: Laknat Alloh bagi orang
yang menyuap dan menerima suap.
2. Gelar Akademik dan konsekwensinya.
Bagi seorang akademisi yang mendapatkan
gelar atas jenjang perkuliahan yang dia tempuh baik sarjana, pasca sarjana
atau doktoral pasti memiliki konsekwensi
akademisi untuk berkiprah di masyarakat sesuai dengan keahlian yang
dimilikinya (sesuai gelarnya).
Apa jadinya, jika seseorang mendapatkan
gelar padahal dia tidak mumpuni dalam keilmuwan tersebut maka bisa jadi dia
tidak akan mampu mengabdi pada masyarakat sesuai keahliannya bahkan bisa jadi
akhirnya masyarakat merasa tertipu oleh yang bersangkutan dikarenakan mereka
terlanjur meminta solusi ternyata bukan kepada ahlinya. Bahkan lebih bahaya
lagi akan ber Dampak negatif bagi kampus almamater yang memberikan gelar
kepadanya, tidak mustahil kampus tersebut akan dicabut idzin operasional KBM
(kegiatan belajar mengajarnya).Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum
wr.wb.
|
5
|
Makna Syariat
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Kalau melihat kepada Alquran, ada sejumlah
ayat yang menyebutkan kata syariah. Di antaranya:
"Kemudian Kami jadikan engkau
(Muhammad) mengikuti syariat agama.Maka ikutilah ia dan jangan mengikuti
keinginan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS al-Jatsiyah: 18)
Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam
al-Qurthubi menegaskan bahwa syariat secara bahasa maknanya adalah madzhab,
aliran, serta tempat aliran air dan tempat berkumpulnya.
Namun secara istilah maknanya adalah agama
yang Allah gariskan untuk hamba-NYa.
Ibnu Abbas berkata, "Makna mengikuti
syariat pada ayat di atas maksudnya mengikuti petunjuk dan tuntunan
agama."
Qatadah berkata, "Yang dimaksud dengan
syariat adalah perintah dan larangan, serta sejumlah hukum dan
kewajiban."
Jadi syariat Islam adalah sejumlah perintah
dan ketentuan ilahi yang menata kehidupan setiap muslim dalam seluruh aspek.
Selain mencakup hukum yang bersifat pribadi seperti ibadah dan syiar-syiar
agama, ia juga berisi kaidah politik, hukum, ekonomi, budaya etika, adab, dan
perilaku sehari-hari.
Demikianlah pengertian syariat secara umum.
Namun dalam makna khusus, syariat hanya dibatasi pada hukum-hukum yang
bersifat amaliyah (fikih).
Merujuk pada
pengertiannya secara umum di atas tidak aneh kalau syariat dikaitkan dengan
masalah yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya sebagai
bagian dari kehidupan manusia.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum
wr.wb.
|
NO
|
KATEGORI PUASA
|
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
|
1
|
Hutang Puasa Orang Tua yg Sakit Lalu
Meninggal Dunia
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Seperti yang kita ketahui bersama orang yang
mengalami sakit di bulan Ramadhan diberi keringanan untuk tidak berpuasa,
apalagi jika sakitnya parah dan kritis. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah Swt,
"Siapa yang sakit di antara kalian atau dalam perjalanan, ia boleh tidak
berpuasa dan menggantinya di hari yang lain." (QS al-Baqarah: 184).
Lalu jika sakitnya itu berlanjut hingga
kemudian meninggal dunia tanpa memiliki kesempatan untuk mengganti (membayar)
hutang puasa yang ditinggalkan, maka tidak ada kewajiban apapun baginya dan
bagi ahli warisnya.
Terkecuali jika ia sempat sembuh dan
memiliki kesempatan untuk mengganti puasa atau dari awal memang diketahui
tidak akan bisa membayar hutang puasa lantaran sudah tua atau sakitnya memang
sulit diharapkan sembuh, maka dalam kondisi demikian ahli warisnya
membayarkan hutang puasanya itu dengan cara memberikan fidyah kepada seorang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Besaran fidyahnya adalah sekitar
setengah sha atau 1 1/2 kg beras.
Tidak ada doa khusus yang terkait dengan
fidyah tersebut. Cukup memberikan fidyah tadi dengan niat untuk membayar
hutang puasanya. Anda bisa berdoa untuk orang tua dalam berbagai kesempatan
dengan doa seperti yang diajarkan di dalam Alquran dan Sunnah.Wallahu a'lam
bish-shawabWassalamu alaikum wr.wb.
|
2
|
Puasa Weton
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Harus diketahui sebelumnya bahwa urusan
ibadah (seperti salat, puasa dst) bersifat tauqifiyyah. Maknanya ia dilakukan
harus berdasarkan contoh dan dalil dari Rasulillah saw; bukan hasil karangan
atau reka-reka sendiri. Demikian pula dengan puasa senin-kamis. Puasa
Senin-Kamis disunnahkan karena memang demikianlah Rasulullah saw mengajarkan
dan mencontohkan kepada kita. Disebutkan dalam hadits:
Rasulullah saw pernah ditanya tentang puasa Senin dan Kamis. Beliau
menjawab, "Pada hari itulah aku dilahirkan dan pada hari itu aku diutus
sebagai Nabi." (HR Muslim).
Rasulullah saw berusaha untuk melakukan puasa Senin dan Kamis (HR
At-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Rasulullah saw bersabda, "Amal perbuatan manusia dihamparkan pada
hari Senin dan Kamis. Maka aku ingin ketika ia dihamparkan aku dalam kondisi
sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi).
Jadi Rasulullah saw berpuasa pada hari senin
dan kamis bukan hanya karena beliau lahir pada hari tersebut, tetapi karena
keutamaannya. Allah yang berhak mengutamakan sebuah hari, sebuah bulan,
tempat, dst. dibandingkan yang lain.
Hadits tersebut juga tidak mencontohkan dan
memerintahkan untuk berpuasa di hari kelahiran karena kalaupun beliau
menyatakan bahwa hari senin adalah saat beliau dilahirkan hal itu untuk
menambahkan keagungan hari senin semata. Di samping itu tidak ada dalil yang
menyuruh atau menganjurkan untuk berpuasa secara khusus di hari kelahiran.
Wallahu a'lam.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
3
|
Hutang Puasa Tahun Lalu
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Puasa Ramadhan tahun lalu yang tidak
dikerjakan oleh isteri Anda lantaran melahirkan dan masih dalam kondisi nifas
menjadi hutang yang harus dibayarkan. Pembayaran hutang puasa tersebut memang
hendaknya dibayarkan secepat mungkin ketika mampu. Kalau tidak mampu tahun
ini karena masih menyusui maka bisa pada tahun berikutnya. Demikian syariat
memberikan kemudahan kepada kita dalam kondisi ada udzur. "Siapa di
antara kalian yang sakit atau dalam kondisi safar, ia bisa menggantingnya di
hari yang lain." (QS al-Baqarah: 184).
Artinya siapa yang memiliki udzur sehingga
tidak bisa mengganti hutang puasa tahun lalu, cukup menggantinya di kala
memiliki kesempatan walaupun sudah lewat setahun. Namun bagi yang tidak
memiliki udzur sampai datang Ramadhan berikutnya, maka selain harus mengganti
hutang puasanya ia juga harus bertobat, dan memberi makan kepada seorang
miskin sebanyak setengah sho (sekitar 1,5 kg) per hari yang ditinggalkan
sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra dan yang lain.Wallahu a'lam
bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
4
|
Sedang Puasa Tiba-Tiba Datang Haidh
|
Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du. Jika seorang wanita mengalami haidh pada saat sedang menjalankan
ibadah shaum, maka ia wajib membatalkan shaumnya tersebut dan mengqodhonya di
hari-hari yang lain. Karena haram hukumnya wanita yang sedang haidh
melaksanakan ibadah shaum. Dari Abu Said Al-Khudry Ra ia berkata: Nabi SAW
bersabda: “Bukankah jika perempuan itu haidh ia tidak sholat dan tidak shaum?
itulah kekurangan dalam agamanya” (HR. Bukhori No.1951)
Sedangkan jika ada wanita yang sedang haidh
kemudian haidh tersebut berhenti setelah fajar (masuk waktu melaksankan
ibadah shaum) dan kemudian dia bersuci, maka para ulama berbeda pendapat
tentang apakah wanita tersebut harus menahan diri untuk tidak makan dan minum
sampai waktu maghrib atau tidak?
Pendapat pertama: menyatakan bahwa wanita
tersebut diharuskan menahan diri (al-imsak) untuk tidak makan dan minum
sampai waktu maghrib. Tetapi hal tersebut tidak dianggap sebagai ibadah shaum
dan dia tetap diharuskan mengqodhonya di hari-hari yang lain. Ini merupakan
pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Hanabilah. Pendapat kedua:
menyatakan wanita tersebut tidak diharuskan menahan diri (al-imsak) sampai
waktu maghrib karena hari tersebut merupakan waktu yang diharamkan bagi
wanita tersebut untuk melaksanakan shaum dikarenakan di permulaan harinya dia
dalam keadaan haidh. Dengan demikian wanita tersebut boleh saja makan dan
minum serta diharuskan mengqodhonya di hari-hari yang lain. Pendapat ini
merupakan pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i Dalam kitab Al-Mudawanah
disebutkan bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang masalah tersebut, beliau
menjawab: Tidak mesti, dan hendaklah wanita tersebut makan dan minum dan jika
suaminya pulang dari bepergian dalam keadaan berbuka, maka suaminya tersebut
diperbolehkan untuk menggaulinya. (Al-Mudawwanah I/184)
Menurut hemat kami, pendapat yang kedua
merupakan pendapat yang paling rajih, karena yang dinamakan ibadah shaum
sebagaimana dijelaskan dalam ta’rifnya adalah menahan diri untuk tidak makan
dan minum serta berhubungan suami isteri dimulai dari terbitnya fajar sampai
terbenamnya matahri dengan diniatkan ibadah kepada Allah SWT Sedangkan wanita
tersebut di permulaan harinya dalam keadaan haidh sehingga dia tidak perlu
untuk shaum di sisa hari tersebut karena shaumnya dianggap tidak sah.Wallahu
a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
|
5
|
Hukum Berpuasa Bagi Wanita Yang Tidak
Berjilbab
|
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi
Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa
`Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d. Berjilbab atau menutup aurat hukumnya
wajib bagi para muslimah yang telah akil baligh. Dan secara syar`i, batasan
dari aurat adalah seluruh tubuh terkecuali wajah dan tapak tangan. Aurat
wanita tidak boleh terlihat oleh laki-laki lain/asing atau yang sering
disebut juga ajnabi. Selain itu juga tidak boleh terlihat oleh sesama wanita
yang bukan muslimah. Kedudukan wanita yang bukan muslimah ini sama dengan
laki-laki asing.
Sedangkan kepada ayah, paman, saudara,
keponakan orang-orang yang punya hubungan kemahraman dengannya, maka dia
boleh memperlihatkan sebagian auratnya seperti kepala, tangan dan kaki. Semua
itu adalah ketentuan dari Allah SWT yang telah dijelaskannya di dalam
Al-Quran Al-Karim : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur : 31).
Sedangkan perintah untuk berpuasa adalah
perintah yang mencakup semua muslim baik laki-laki maupun perempuan yang
telah akil baligh. Khusus di bulan ramadhan, Allah SWT telah mewajibkan umat
Islam ini untuk berpuasa. Dan puasa wajib adalah bagian dari rukun Islam yang
lima. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS.
Al-Baqarah : 183). Antara menutup aurat dengan berpuasa sama-sama kewajiban
yang dibebankan Allah SWT kepada hamba-Nya. Dan meninggalkannya dengan
sengaja akan menghasilkan dosa dan ancaman siksa yang pedih. Namun dari sisi
hukum dan aturan teknis pelaksanaannya, masing-masing berdiri sendiri. Syah
atau tidaknya sebuah puasa tidaklah ditentukan apakah orang itu menutup aurat
atau tidak. Begitu juga pemakaian jilbab tidak ada kaitannya dengan keharusan
untuk puasa. Masing-masing punya aturan teknis sendiri-sendiri. Sehingga bila
ada wanita muslimah yang menjalankan ibadah puasa ramadhan tapi keluar rumah
tanpa menutup aurat, maka puasanya itu syah bila syarat dan rukunnya
terpenuhi. Sedangkan urusan dosa tidak pakai jilbab, lain lagi urusannya.
Secara teknis hukum, ketika wanita itu tidak
pakai jilbab, tidak mempengaruhi syah tidaknya dia dalam berpuasa. Kalaulah
ada kaitannya hanya pada masalah jenis dan besarnya pahala. Karena dalam
berpuasa, seseorang diwajibkan untuk menahan nafsu syahwat, padahal ketika
wanita itu tampil di muka umum dengan aurat yang terbuka, maka sedikit banyak
dia telah mengakibatkan orang lain untuk melihat auratnya. Dan tentu saja
karena dia yang menyebabkannya, pahalanya pun akan terkurangi dengan
sendirinya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu
A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
6
|
Menjual Makanan di Siang Ramadhan
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya tidak boleh menyediakan
makanan kepada seseorang untuk dia makan di siang Ramadhan. Terkecuali bagi
mereka yang memiliki udzur untuk tidak berpuasa. Misalnya orang yang sakit
atau orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Sementara menyediakan
makanan bagi yang tidak memiliki udzur adalah dosa dan termasuk saling
membantu dalam dosa dan kemungkaran.
Karena itu, apa yang dilakukan oleh keluarga
Anda dengan menjual makanan kepada para sopir yang dalam kondisi melakukan
safar atau perjalanan, kalau memang benar demikian adanya maka
diperbolehkan.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
7
|
Tidak Puasa Karena Hamil dan Diabetes
|
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi
Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa
`Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.
Wanita yang sedang hamil tentu mendapatkan
rukhshah atau keringanan dari Allah SWT untuk tidak berpuasa wajib di bulan
ramadhan. Karena Allah SWT tidak akan membebani seseorang di luar kemampuan
dan kesanggupannya. Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, maka kita dapati bahwa
wanita hamil ini selalu dibahas oleh para fuqaha tentang bagaimana seharusnya
tindakan yang dilakukannya karena tidak berpuasa. Secara umum, mereka sepakat
untuk mengatakan bahwa wanita hamil (dan juga menyusui) boleh tidak berpuasa.
Diantara dalilnya adalah hadits berikut: “Bahwa Rasulullah SAW membolehkan
tidak puasa dan tidak shalat bagi musafir, begitu juga bagi wanita hamil dan
menyusui.” (HR. Ahmad dan Ashhabussunan) Hanya saja mereka berbeda pendapat
tentang bagaimana menggantinya atau bagaimana konsekuensinya.
Pertama : Mengganti dengan puasa qadha’
Mereka digolongkan kepada orang sakit.
Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari
lain. Ini merupakan pendapat kalangan Al-Hanafiyah. “Maka barangsiapa
diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan
puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS.
Al-Baqarah : 184)
Kedua : Membayar Fidyah
Mereka digolongkan kepada orang yang tidak
kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar
fidyah. Ini adalah pendapat kalangan dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya membayar fidyah: memberi makan seorang miskin. “Barangsiapa
yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS.
Al-Baqarah : 184)
Ketiga : Menganti puasa dan bayar fidyah
juga
Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus
yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib
mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh
Imam As-Syafi`i ra. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi
berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan
kesehatan/ketakutan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti
dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang
dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa,
juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan diantaranya ada
Al-Imam Asy-Syafi'i. Dari Ibnu Abbas ra,”Laki-laki atau wanita yang sudah tua
bila tidak mampu berpuasa maka dibolehkan berbuka. Dengan memberi makan
(fidyah) atas setiap hari dari puasa yang ditinggalkannya itu satu orang
miskin. Dan wanita hamil atau menyusui bila mengkhawatirkan bayi mereka boleh
tidak puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).” (HR. Abu
Daud – Nailul Authar 3/231)
Namun Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak
ada kewajiban untuk membayar fidyah berdasarkan hadits berikut : Dari Anas
bin Malik AlKa’biy, ”Bahwa Allah SWT telah menetapkan kepada musafir
dibolehkan menyingkat shalat. Dan wanita hamil atau menyusui boleh tidak
puasa. Demi Allah, Rasulullah SAW mengatakan hal ini salah satunya atau
keduanya.” (HR. An-Nasai dan Tirmizy – hasan) Hadits yang digunakan oleh
Al-Hanafiyah ini sama sekali tidak menyebutkan kewajiban untuk membayar
fidyah. Karena tidak puasanya itu disebabkan uzur yang merupakan fithrah dari
Allah SWT. Dengan logika itu maka Al-Hanafiyah menyamakan posisi wanita yang
hamil atau menyusui seperti orang yang sakit. Dimana orang sakit itu sama
sekali tidak diwajibkan membayar fidyah namun menggantinya dengan puasa
qadha’. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu
`Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
8
|
Berpuasa untuk Menghapus Dosa
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Tekad seseorang untuk mengakui dosa yang
dilakukan lalu berusaha bertobat darinya merupakan sebuah kebaikan besar.
Yang penting bahwa tobatnya tersebut merupakan tobat nasuha; bukan hanya
sekedar tobat ala kadarnya atau basa-basi.
Tobat nasuha sebagai tobat yang akan
diterima oleh Allah seperti yang disebutkan oleh al-Imam Nawawi rahimahullah
dan para ulama lainnya harus memenuhi 3 syarat: (1) menyesali dosanya; (2)
segera meninggalkan dosa tersebut; (3) bertekad untuk tidak mengulang.
Sementara jika terkait dengan dosa kepada manusia maka ditambah dengan
mengembalikan hak atau kehormatan manusia yang telah ia rampas.
Jika tobat semacam itu yang dilakukan, maka
dosa sebesar apapun insya Allah akan diampuni oleh Allah saw. Apalagi jika
kemudian ditambah dengan melaksanakan dan memperbanyak amal salih seperti
shalat dan puasa sunnah.
Puasa sunnah yang dilakukan entah senin
kamis, puasa Nabi Daud, atau bahkan puasa selama seminggu berturut-turut
insya Allah akan memberikan manfaat besar bagi dirinya. Sebab, amal salih dan
ibadah yang dilakukan manusia, disamping mendatangkan pahala dan meninggikan
derajat, juga bisa menghapus dosa dan keburukan pula. Hal ini sebagaimana
bunyi firman-Nya dalam Alquran, "Amal kebaikan bisa menghapuskan
kesalahan" (Hud: 114).
Jadi sangat baik bagi seseorang yang ingin
bertobat dari dosanya untuk melakukan berbagai amal sunnah selain amal yang
wajib selama hal itu tidak memberatkan dan tidak mendatangkan mudharat.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum
wr.wb.
|
9
|
Menyembunyikan Ibadah Puasa
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, Dalam ibadah yang kita lakukan
menjadi pilihan bebas bagi kita apakah pelaksanaannya akan disembunyikan dari
pandangan orang lain sehingga kita merasa lebih tenang dalam menjalaninya dan
merasa kelezatan ibadah yang luar biasa takala hanya berduaan dengan Alloh
swt saja.
Atau ibadah ini sengaja kita perlihatkan
untuk menjadi keteladanan bagi orang lain tanpa bertujuan mencari popularitas
dan pujian. Sebagaimana yang tersirat dalam Al-quran surat attaubah : ayat
105. Atau surat yasin : ayat 12.
Kedua, makna dan hakekat sombong.
Kesombongan yang dijelaskan oleh Rosulullah adalah sikap menolak kebenaran
dan mencela manusia. jadi, ibadah yang diperlihatkan kepada manusia agar
menjadi suritauladan tanpa tujuan ingin dipuji dan tidak mengiringi dengan
perkataan dan sikap mencela orang lain yang sedang diajarkan bukanlah
perbuatan sombong, kecuali sudah terjerumus ingin mendapatkan pujian atau
mengeluarkan pernyataan dan sikap menghina orang lain maka pada saat itu
sudah masuk kategori sombong yang dimurkai Alloh swt. Wallahu a'lam
bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
10
|
Hutang puasa tahun-tahun yang lalu
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Hutang puasa tahun-tahun yang lalu harus
dibayar dengan qodho bukan fidyah, kecuali jika orang itu sudah tidak mampu
sama sekali seperti orang tua yang tidak mampu puasa dan orang sakit yang
jauh harapannya untuk sembuh. Adapun orang yang hutang puasa dan dan masih
mampu untuk membayar, maka harus mengqodho sebanyak dia meninggalkan puasa.
Cara membayarnya adalah dengan memperkirakan
berapa hari kira-kira puasa tersebut tidak dilakukan. Lalu bayarlah puasa
yang ditinggalkan tersebut secepatnya. Hal itu akan menjadi lebih baik jika
ditambah dengan puasa-puasa sunnah atau amal saleh salinnya. Namun, apakah
qadha puasa tersebut cukup dengan berpuasa di hari lain? Atau ia ditambah
dengan membayar fidyah sebagai kaffarah dari keteledoran tidak membayar puasa
ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya?
Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada
yang mengatakan tidak harus membayar fidyah, tetapi sebagian lagi mewajibkan
membayar fidyah. Hanya saja jika suami Anda tidak mengetahui larangan
menunda-nuda pembayaran hutang puasa maka cukup baginya membayar hutang
puasanya; tanpa perlu membayar fidyah. Namun jika ia mengetahui larangan
menunda pembayaran hutang puasa, maka di samping harus membayar puasanya,
hendaknya ia juga membayarkan kaffarah atas kelalaian tadi. Caranya dengan
memperkirakan berapa hari puasa yang ditinggalkan seperti di atas lalu
dibayarkan fidyahnya. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat
dengan kadar satu sha atau 2,5 kg beras untuk satu hari puasa yang
ditinggalkan. Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
NO
|
KATEGORI
SHOLAT
|
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
|
1
|
Memejamkan Mata Saat Shalat
|
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’d.
Sholat adalah ibadah mahdloh yang telah
diatur syarat dan rukunnya dalam agama. Oleh karena itu, kita diperintahkan
untuk mengikuti segala aturan yang berkaitan dengan tata cara sholat
berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW yang tercantum dalam hadis-hadis yang
shohih. Berkaitan dengan pertanyaan saudara tentang boleh tidaknya seseorang
memejamkan matanya ketika sholat, Para ulama menyatakan bahwa hal tersebut
dimakruhkan karena bertentangan dengan sunnah. Sebab dalam sejumlah hadis
dijelaskan bahwa orang yang sedang melaksanakan sholat diperintahkan agar
melihat tempat sujud. Kecuali ketika sedang tasyahud disunahkan untuk
mengarahkan pandangan ke telunjuk.
Dari Ibnu Sirin berkata: “Sesungguhnya Nabi
SAW membolak-balikan pandangannya ke langit kemudian turunlah ayat “Mereka
adalah orang-orang yang khusyu dalam sholat” (QS. Al-Mu’minun :2) Lalu beliau
menundukkan kepalanya” (HR Ahmad dan dishohihkan oleh Al-Hakim) Imam Syaukani
berkata: “Hadis Ibnu Sirin ini adalah mursal tetapi orang-orang yang
meriwayatkannya semua terpercaya (tsiqoh)” (Nailul Authar II/189)
Di samping itu, kebiasaan memejamkan mata
ketika sedang sholat adalah menyerupai kebiasaan orang majusi ketika mereka
sedang menyembah api, dan juga meyerupai orang-orang yahudi. (Abdulloh bin
Abdurrahman Al-Jibrin/Shifatus-Sholah hal 27)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu
A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
2
|
Dalil Sunnah Muakadah Untuk Shalat Ied
|
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Sholat sunnah Ied menurut Jumhur Ulama
hukumnya adalah Sunnah Mu’akkad. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW selalu
melaksanakan sholat sunah tersebut dan tidak pernah meninggalkannya. Bahkan
dalam salah satu hadis Rasulullah SAW memerintahkan agar semua wanita baik
itu yang haidh, yang dipingit, dan budak belian agar berangkat ke tempat
pelaksanaan sholat Ied. Semua itu menujukkan bahwa hukum shoat Ied adalah
Sunnah Mu’akkad.
Dari Ummu ‘Athiyyah Ra ia berkata:
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan pada hari Iedul
Fithri dan Iedul Adhaa: Wanita-wanita yang dipingit, Wanita-wanita dan Hamba
sahaya. Adapaun wanita-wanita yang sedang haidh hendaklah mereka menjauhi
tempat sholat dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin” Aku
bertanya: “Wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak memiliki
jilbab” Beliau menjawab: “Hendaklah saudaranya memberikan pakaian kepadanya”
(HR. Bukhori 324 dan Muslim 890)
Dari Ibnu Abbas Ra ia berkata: “Aku pernah
menyaksikan sholat Ied bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman Ra.
Dan mereka semuanya melaksanakan sholat sebelum khutbah” (HR. Bukhari No. 989
dan Muslim 884) Dari Abu Umair bin Anas bin Malik ia berkata: “Paman-pamanku
dari kalangan Anshor yang termasuk sahabat Rasulullah SAW pernah menceritakan
padaku: Mereka berkata : “Hilal bulan Syawal pernah tertutupi sehingga kami
tidak bisa melihatnya, kemudian besoknya kami melaksanakan shaum, kemudian
menjelang sore datang sekelompok kafilah dan bersaksi di hadapan Nabi SAW
bahwa mereka melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka
untuk berbuka dan pergi untuk melaksankan sholat Ied esok harinya” (HR. Abu
Daud/ Shohih Sunan Abi Daud No. 1026 dan Ibnu Majah/Shohih Sunan Ibnu Majah
No. 634)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu
A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
3
|
Qunut Pada Shalat Jum'at
|
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du.
Kami belum mendapatkan dalil yang
menganjurkan pelaksanaan qunut pada sholat Jum’at, kecuali qunut nazilah.
Dimana qunut nazilah itu bisa dilakukan pada shalat wajib ketika ada suatu
bahaya yang akan menimpa umat Islam. Atau ketika ada mushibah, prahara dan
hal-hal yang dirasa sangat mengusik perasaan kemanusiaan.
Dasar dari qunut nazilah ini adalah apa yang
pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW yang kita dapati keterangannya di dalam
hadits berikut : Rasulullah SAW bila hendak mendoakan seseorang baik kebaikan
atau keburukan, maka beliau melakukan qunut sesudah ruku’. (HR. Ahmad dan
Bukhari – lihat Nailul Authar 2/343) Imam Abu Hanifah ra Imam As-Syafi’i ra
dan Imam Ahmad bin Hanbal ra mengatakan bahwa qunut nazilah itu disyariatkan
tapi tidak mutlak pada setiap waktu.
Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa hanya
dilakukan pada shalat jahriyah saja sedangkan yang lainnya mengatakan boleh
dikerjakan pada semua waktu shalat. Isinya adalah permohonan kepada Allah SWT
untuk diselamatkan dari ujian, disatukan persatuan umat dan hal-hal yang
mengandung kepentingan umat Islam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu
A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
4
|
Shalat Jumat Bersama anak-anak
|
Di antara syarat sah Shalat Jumat adalah
harus dilakukan secara berjamaah. Dengan demikian syarat sah shalat Jumat
sama dengan shalat berjamaah, minimal dari sisi orang-orang yang tergabung
dalam shalat tersebut; bukan dari sisi jumlahnya. Sebab dari sisi jumlah
minimal jamaah shalat Jumat para ulama berbeda pendapat. Kalangan Syafii dan
Hambali mensyaratkan jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40, kalangan Maliki
mensyaratkan 12 orang, sementara kalangan Hanafi mensyaratkan minimal 3
orang. Selain itu ada pula yang menyamakan dengan shalat berjamaah di mana
bisa dilakukan dengan dua orang.
Terlepas dari perbedaan di atas, jika
kembali kepada pertanyaan Anda, karena shalat Jumat harus dilakukan secara
berjamaah, maka ketentuan syarat sah berjamaah berlaku di dalamnya. Dalam hal
ini para ulama sepakat bahwa shalat berjamaah sah jika terdiri dari imam dan
makmum yang sudah baligh (dewasa).
Dengan demikian, jika shalat Jumat dipimpin
oleh imam yang sudah baligh, lalu makmumnya juga baligh maka shalat tersebut
sah meskipun disertai dan diikuti oleh banyak anak, apalagi kalau anak
tersebut sudah mumayyiz. Hanya yang kemudian perlu diperhatikan bahwa posisi
anak-anak tidak di shaf pertama. Adapun shaf pertama harus diisi oleh mereka
yang berilmu dan dewasa.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum
wr.wb
|
5
|
Shalat Gerhana
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Kaum muslimin disyariatkan untuk
melaksanakan shalat gerhana ketika sedang terjadi hingga gerhananya hilang.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, "Matahari dan bulan merupakan dua
dari sekian banyak tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana
karena kematian atau kehidupan seseorang. Akan tetapi, Allah mengirimkan
keduanya untuk membuat manusia takut. Maka, jika kalian melihatnya, tunaikan
shalat dan berdoalah...!"
Dalam riwayat lain, "Jika kalian
melihatnya, segeralah berzikir mengingat Allah, berdoa, dan memohon
ampunan."
Berdasarkan riwayat di atas, maka yang
menjadi rujukan adalah kondisi melihat gerhana atau tidak, bukan informasi
dari para ahli hisab. Hal itu seperti yang ditegaskan oleh sejumlah ulama spt
Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim. Menurut mereka shalat gerhana disyariatkan
bukan berdasarkan informasi dari para ahli hisab; tetapi ia disyariatkan saat
memang benar terjadi dan terlihat.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum
wr.wb.
|
6
|
Wudhuk setelah Membatalkan Shalat
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Membatalkan shalat setelah takbiratul ihram
dengan alasan ragu dan bimbang adalah termasuk bisikan dan godaan setan.
setan memang berusaha menggoda manusia dalam segala kesempatan dan dengan
segala cara; termasuk pada saat shalat. Ia ingin mempermainkan shalat hamba
agar ragu, terganggu, bimbang, tidak mengikuti imam, sehingga shalatnya
menjadi tidak nyaman dan bahkan kalau bisa ditinggalkan.
Karena itu, jika muncul keraguan setelah
Anda melakukan takbiratul ihram atau pada sebagian shalat manapun; jangan
dihiraukan. Anda harus terus melanjutkan mengikuti gerakan dan bacaan iman
seraya terus berusaha untuk khusyuk. Semoga dengan cara demikian kualitas
shalat Anda dan kita semua semakin baik.
Kalaupun Anda membatalkan shalat, bukan
berarti wudhuk Anda juga menjadi batal sehingga tidak perlu diulang. Yang
membatalkan wudhuk di antaranya keluarnya sesuatu dari dua jalan: dubur dan
qubul, hilang akal, keluar darah dari tubuh dalam jumlah yang banyak, dst.
Adapun membatalkan shalat tidak membatalkan wudhuk.
Hanya saja seperti yang tadi telah
disebutkan, Anda tidak boleh ragu dan bimbang saat telah bertakbir. Lakukan
takbir dengan mantap, lawan segala bisikan yang datang, serta mintalah
bantuan kepada Allah agar selalu dilindungi dari bisikan setan. Wallahu a'lam
bish-shawabWassalamu alaikum wr.wb.
|
7
|
Meninggalkan Shalat Berjamaah krn Tdk
Khusyuk
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Khusyuk dalam shalat memang sesuatu yang
sangat penting yang harus diupayakan. Namun demikian, khusyuk tidaklah wajib
dan bukan menjadi syarat sah shalat. Sementara shalat berjamaah di mesjid
hukumnya jelas sunnah mu'akkadah; bahkan menurut sebagian ulama hukumnya
wajib jika tidak ada udzur.
Karena itu, kondisi Anda yang tidak khusyuk
dalam melaksanakan shalat berjamaah tidak bisa menjadi alasan untuk meninggalkannya
lalu shalat sendirian di rumah. Tetapi yang harus dilakukan adalah mencari
cara dan berupaya agar shalat berjamaah yang Anda lakukan bisa lebih baik
kualitasnya dan lebih khusyuk. Juga
dalam shalat berjamaah hendaknya Anda mengikuti dan menyimak bacaan imam
(bukan bacaan sendiri).
Setelah itu Anda dapat melakukan shalat
sunnah sendiri yang di dalamnya Anda bisa merasakan kondisi khusyuk seperti
yang Anda inginkan. Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
8
|
Mengulang Shalat krn tidak Khusyuk
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Perlu diketahui bahwa tidak khusuk bukan
termasuk yang membatalkan shalat. Namun hukum shalat dengan khusyuk adalah
sunnah dan sangat dianjurkan. yang jelas jika seseorang mengerjakan shalat
sesuai dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka shalatnya sah meski tidak
khusyuk dalam shalat tersebut.
Ini bukan berarti khusyuk tidak penting. Ia
sangat penting karena sangat menentukan kualitas shalat seseorang. Hanya saja
jangan sampai dengan alasan kurang khusyuk seseorang berada dalam kesulitan
dan masalah karena harus terus mengulang shalatnya. apalagi jika sampai
menjadikan pengulangan shalat tadi seperti sebuah kewajiban. Ini jelas tidak
benar.
Di antara dalil bahwa khusyuk tidak wajib
dalam shalat adalah bahwa Nabi saw sendiri pernah shalat sementara beliau
teringat dengan sesuatu di luar shalat. Umar ra juga pernah berkata,
"Aku menghitung jizyah (pajak) Bahrain saaat shalat." dst
Merujuk kepada pertanyaan Anda, dengan
demikian sebenarnya Anda tidak perlu mengulang shalat fardhu dan shalat yang
lain dengan alasan tidak khusyuk selama Anda telah memenuhi syarat dan rukun
shalat tersebut. Pasalnya Nabi saw pernah melarang mengulang shalat dalam
satu hari dua kali. (HR an-Nasa'i). Hadits ini berlaku umum tanpa ada
pengecualian kecuali jika memang ada dalil yang menetapkannya. Misalnya
mengulang shalat fardhu yang tadinya dikerjakan sendirian dengan melakukannya
secara berjamaah.Inipun bukan merupakan pengulangan yang bersifat wajib.
Namun shalat yang dilakukan sendirian tetap sah, sementara shalat kedua yang
dilakukannya lagi secara berjamaah bersifat sunnah.
Jadi, mengulang pelaksanaan shalat fardhu
karena alasan kurang khusyuk tidak wajib. Bahkan sebagian ulama menyatakan
bahwa hal itu tidak disyariatkan, kecuali jika ada dalil dan alasan yang
membenarkannya. Sebab, mengulang setiap shalat yang dikerjakan secara tidak
khusyuk akan sangat memberatkan. Rasanya nyaris tidak ada yang bisa shalat
khusyuk secara total karena bisikan jiwa selalu ada. Namun demikian tidak ada
riwayat dari Nabi saw yang menyuruh untuk mengulangi shalat yang semacam itu.
Akan tetapi setiap muslim di sisi lain harus
berusaha terus untuk bisa meraih kekhusyuan yang maksimal dengan menyngkirkan
berbagai lintasan pikiran yang mengganggu dalam shalat. Selanjutnya untuk
menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, setiap muslim dianjurkan untuk
memperbanyak shalat sunnah seperti bunyi sabda Nabi saw. Wallahu a'lam
bish-shawab
Wassalamu alaikmum wr.wb.
|
9
|
Jumlah jamaah Shalat Jumat
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Semangat dan upaya Anda untuk menjaga
kewajiban agama meski berada di daerah non-muslim semoga mendapatkan ganjaran
yang besar di sisi Allah Swt. Terkait dengan pertanyaan di atas, para ulama
memang berbeda pendapat dalam menentukan syarat minimal jamaah shalat jumat.
Imam Syafii menyatakan bahwa syarat sah
shalat Jumat adalah minimal dihadiri oleh 40 orang. Maka jika jumlahnya hanya
39, shalat Jumat menjadi tidak wajib. Pandangan yang sama dinyatakan oleh
kalangan Hambali. Sementara kalangan Maliki menyatakan bahwa syarat
minimalnya 12 orang. Kalangan Hanafi mensyaratkan tiga orang ditambah imam.
Selain itu masih banyak lagi pendapat ulama lainnya di seputar jumlah jamaah
shalat Jumat.
Dengan demikian, jumlah 40 orang bukanlah
pandangan yang disepakati oleh semua ulama. Bahkan menurut Jumhur ulama
shalat jumat yang dilakukan oleh jamaah yang kurang dari 40 orang adalah sah.
Jadi setiap laki-laki yang tidak sedang musafir, sehat, dan baligh serta
berada bersama jamaah lain yang wajib melakukan shalat jumat entah jumlahnya
empat puluh, dua puluh, sepuluh atau enam seperti yang Anda sebutkan, maka
dalam kondisi demikian menurut pendapat jumhur shalat Jumat tetap wajib
dilakukan.
Mereka menyatakan bahwa hadits yang
mensyaratkan bilangn 40 lemah, sementara shalat Jumat hukumnya wajib
berdasarkan nas Alquran dan Sunnah. Apalagi jika berada dalam kondisi
tertentu atau tinggal di daerah tertentu yang jumlah muslimnya sedikit.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum
wr.wb.
|
10
|
Meninggalkan Shalat
|
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi
rabbil ‘alamin wa shalatu wasalamu ‘ala Rasulillahil karim, Muhammadin wa
‘ala alihi wa sahbihi ajma’in. waba’du:
Dalam Islam, shalat merupakan salah satu hal
prinsip, ia merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, dimana tidak ada
alasan apapun seseorang untuk meninggalkan shalat kecuali ada udzur syar’I
seperti haidl, nifas (bagi kaum perempuan).
Adapun seorang laki-laki, tidak ada udzur
sama sekali untuk meninggalkan shalat, artinya tidak ada alasan sama sekali
seorang lelaki muslim untuk sengaja meninggalkan shalat, apapun kondisinya,
selama ia masih memiliki kesadaran (tidak hilang akal), baik karena gila,
tidur atau pingsan.
Oleh karenanya, jika seseorang ditimpa
sakit, dan ia tidak mampu menjalankan shalat sebagaimana mestinya (memenuhi
rukun dan syaratnya), maka ia boleh melakukan shalat semampunya. Jika ia
tidak mampu shalat dengan berdiri, maka boleh melakukannya dengan duduk, jika
tidak mampu duduk, boleh dengan berbaring, jika tidak mampu, boleh dengan
terlentang, sampai jika yang ia mampu hanya dengan isyarat, maka ia harus
melakukannya dengan cara itu.
Namun jika sakit yang diderita sampai
menyebabkan ia tidak sadar (hilang ingatan), baik pingsan atau gila misalnya,
sampai waktu shalat berlalu, sementara ia masih pingsan atau gila, maka ia
terbebas dari kewajiban. Hal ini yang dimaksud dalam sebuah hadis sahih:
Tiga golongan orang yang tidak akan dicatat
(yakni terbebas dari beban kewajiban): orang tidur sehingga ia bangun, anak
kecil sampai ia dewasa, dan orang gila sampai ia waras.
Namun jika orang yang sakit, terus ia
pingsan, dan kemudian sadar sementara masih ada waktu shalat, maka ia wajib
menjalankan shalat yang ia ada kesadaran dalam waktunya itu.
Mengqodlo’ shalat
Mengqodlo shalat artinya menjalankan shalat
diluar waktu yang ditetapkan. Hal itu dibenarkan dalam kondisi apabila orang
yang bersangkutan lupa atau tertidur. Misalnya seseorang tidur jam 10 pagi,
kemudian bangun jam 16.00, artinya waktu dhuhur sudah lewat, maka ia wajib mengqodlo
waktu shalat dhuhur tersebut di saat bangun. Begitu juga orang yang kelupaan.
Ia melakukannya (mengqodlo) disaat ia ingat atau bangun, bukan hari besoknya,
kecuali jika ia ingatnya di keesokan harinya. Hal ini sebagaimana disebutkan
dalam hadis:
Rasulullah Saw bersabda: barangsiapa yang
tertidur dari shalat atau lupa, maka ia shalat ketika mengingatnya.
Hadis tersebut secara jelas menyebutkan
untuk melakukan shalat bagi orang yang tertidur atau lupa, atau yang dalam
istilah fiqih biasa disebut mengqadlo shalat.
Bagi orang-orang yang dengan sengaja tidak
shalat, mungkin disaat mudanya dalam keadaan tidak sadar agama, kemudian baru
sadar disaat ia tua, maka sebagian ulama’ mewajibkan untuk mengqodlo shalat
yang ia pernah tinggalkan itu, jika bertahun-tahun ia tidak shalat, maka ia
mengqodlo shalat dengan sebanyak-banyaknya sampai diperkirakan shalat yang
pernah ditinggalkan itu terpenuhi. Tentu pandangan ini cukup berat untuk
dilakukan, meskipun hal itu sah-sah saja untuk diikuti. Adapun sebagian ulama’,
berpendapat tidak ada qadlo shalat bagi orang yang dengan sengaja
meninggalkan shalat, yang wajib ia lakukan adalah bertaubat dan beramal
shaleh sebanyak-banyaknya. W
Wallahu a’lam.Wassalamu alaikum wr.wb.
|
sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar