Sabtu, 21 Juli 2012

tugas leadership


Petunjuk tugas!
1.      Kunjungi situs http://www.syariahonline.com
2.      Perhatikan bahwa ada beberapa ketegori konsultasi mulai dari aqidah sampai dengan zakat
3.      Tugasnya adalah mencatat dengan lengkap pertanyaan beserta jawaban yang ada pada masing-masing kategori(lebih jelasnya bisa dilihat pada lampiran)
4.      Tugas dibuat dengan tulisan tangan
5.      Margin halaman: top 3, bottom 2, left 3, right 2 (dalam cm)
6.      Jika ada teks arab tidak usah dicatat, cukup terjemahannya saja
7.      Format isi tugas sebagaimana lampiran
8.      TIDAK DIJILID
9.      Format cover sebagaimana terlamir
10.  Tugas dikumpul paling lambat sabtu, 5 agustus 2012 ke ruang 71
11.  Nilai akhir mata kuliah leadership in tidak akan dikeluarkan bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan tugas tepat waktu
12.  Semoga tugas ini mampu meningkatkan pemahaman ilmu fiqih bagi mahasiswa.

 




























TUGAS MAKALAH LEADERSHIP

DISUSUN OLEH :
(NAMA)
(NIM)
(JURUSAN/ PROGRAM STUDI)



















UNIVERSITAS ABDURRAB
PEKANBARU-RIAU
2012


NO
KATEGORI AQIDAH
PERTANYAAN
JAWABAN
1
Menulis Basmalah untuk Perlindungan

Assalamu alaikum wr.wb.
Benar bahwa basmalah mempunyai sejumlah keutamaan. Di antara bukti keutamaan basmalah:
    Allah Swt membuka kitab sucinya (Alquran dengan basmalah); juga Rasulullah saw
    Rasul saw menulis surat dengan diawali basmalah.
    Sulaiman as juga menulis surat kepada Ratu Balqis dengan diawali basmalah.
    Rasul saw mensyariatkan untuk membaca basmalah dalam melakukan sejumlah amal kebaikan: misalnya saat membaca Alquran. Bahkan saat makan dan jima
Jadi keutamaan basmalah tidak diragukan. Namun meskipun demikian, penggunaannya harus dengan tuntunan syariat. Segala amal yang tidak ada contoh atau dalilnya maka tertolak.
Dalam hal ini tidak ada tuntunan agama untuk menuliskan basmalah dan kemudian menjadikannya sebagai "jimat" Basmalah harus dipergunakan dan diamalkan sesuai dengan yang diajarkan Nabi saw.
Kalau seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah Swt yang memberikan pertolongan dan perlindungan, maka ia juga harus mengikuti tata cara yang diajarkan oleh Allah dan Rasul saw agar keyakinan tersebut teraplikasikan secara benar; bukan dengan cara yang mengarang-ngarang sendiri. Apalagi jika cara tersebut mengarah kepada bentuk kemusyrikan.Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.

2
Kenapa Para Nabi Berasal Dari Timur Tengah?

Assalamualikum Wr. Wb. Nabi yang diutus ke muka bumi itu sangat banyak jumlahnya. Hanya sebagian dari para nabi itu yang sampai sekarang ini kita ketahui riwayatnya. Dalam Al-Quran hanya sekitar 25 orang nabi dan dalam hadits nabi serta kitab-kitab tafsir kita dapati lebih banyak lagi. Namun tentu saja nabi yang kita kenal itu jumlahnya sangat sedikit dibandingkan mereka yang tidak kita kenal. Yang jelas, Al-Quran menyatakan bahwa Allah pasti mengutus nabi kepada setiap umat manusia. Tidak akan Allah membiarkan mereka hidup tanpa adanya tuntunan dari langit. Bila selama ini yang kita kenal kebanyakan para nabi hanya ada di timur tengah, duduk persoalannya harus dijelaskan dulu.
Pertama, Ada kemungkinan bagian sejarah manusia yang hilang. Di benua lain dimana sekarang kita temukan adanya sisa peradaban kuno, baik di benua Amerika, Australia, Afrika dan lainnya, tidak kita temukan peninggalan dalam bentuk tulisan dan riwayat yang lengkap atau dalam bentuk kitab suci. Karena itu wajar bila sejarah tidak mengatakan bahwa ada nabi yang telah diutus disana.
Kedua, Selain itu kemungkinan kedua, adanya kebiasaan manusia yang menyeleweng dari ajaran para nabi sepeninggal mereka. Hal ini bisa kita lihat dalam sejarah dimana para nabi dan orang sholeh yang mengajarkan agama pada akhirnya malah disembah dan dijadikan dewa serta kehidupan yang penuh dengan mitos oleh para genrasi penerusnya. Mereka sendiri yang kemudian merubah sejarah dan menghiangkan bukti-bukti adanya kenabian sebelumnya.
Ketiga, Ada kemungkinan bahwa memang peradaban manusia di luar timur tengah belum ada sebelum para nabi diutus.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

3
taubat

Assalamu alaikum wr.wb.
Yang dimaksud dengan tobat nasuha adalah tobat yang memenuhi tiga unsur:
1. Harus ada penyesalan yang sangat mendalam terhadap perbuatan dosa yang dilakukan.
2. Perbuatan dosa tersebut harus segera ditinggalkan.
3. Harus ada tekad untuk tidak kembali kepada perbuatan dosa tersebut.

Jika ketiga syarat tersebut dipenuhi maka mudah-mudahan tobat tersebut diterima oleh Allah sebesar apapun dosa Anda. Allah sendiri menyebutkan dalam Alquran, "Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Allah Maha mengampuni semua dosa. Dia Maha Maha Pengampun dan Maha penyayang." (az-Zumar: 53)
Dalam sebuah hadis juga disebutkan ada seseorang yang pernah membunuh seratus jiwa. Namun karena ia telah bertekad bulat untuk bertobat, meski belum sempat melakukan amal kebaikan, Allah menerima tobatnya. lantaran ia telah lebih dekat ke negeri tempat untuk tobat.
Demikian Allah Maha pengampun dan Maha Penyayang. karena itu, bertobatlah segera dari dosa dan maksiat yang pernah kita lakukan. Bukalah lembaran baru dalam kehidupan ini selagi Allah masih memberikan peluang dan kesempatan kepada kita. Janganlah Anda mengulangi semua perbuatan yang tidak berguna dan hanya mendatangkan malapetaka itu.
Tobat nasuha tadi akan menjadi lengkap dan sempurna, manakala kita setelah itu melakukan banyak amal salih.
Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.

3
Pacaran

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Islam sudah memperingatkan laki-laki dan wanita yang bukan mahram untuk tidak menyepi berduaan karena yang ketiganya adalah setan. Rasulullah SAW bersabda,
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya:
"Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,"
mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang dan sangat mungkin bebeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.
Yang jelas Islam itu mengakui adanya rasa CINTA yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik . ?(QS. Ali Imran :14).


Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mengejawantahkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semau itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku”
Tanggung jawab ini tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi ikrar dan pernyataan tanggung-jawab ini harus disaksikan oleh orang banyak termasuk yang paling utama adalah dari ayah kandung (wali) wanita. Kepada ayah kandung wanita itu, seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.
Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `the real gentleman`. Karena dia telah menjadi SUAMI dari seorang wnaita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi the real man.
Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Kecuali memang ada hubungan `mahram` (keharaman untuk menikahi). Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.
Sedangkan pemandangan yang terlihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.
Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Wr.wb

4
Bagaimana Mencintai Allah?

Assalamualaikum Wr. Wb. Mencintai Allah dengan benar haruslah menggunakan alasan yang kuat. Karena dengan alasan itu kita jadi tahu kenapa kita mencintai-Nya. Dan alasan untuk mencintai Allah itu cukup banyak. Diantaranya bahwa Allah telah memberikan kehidupan kepada kita, rezeki, perlindungan dan keamanan. Selain itu Allah juga telah menjadikan kita makhluk-Nya yang paling tinggi derajatnya dan menjadikan kita khalifah di muka bumi. Mencintai Allah harus diwujudkan dengan tindakan yang sesuai dengan apa yang diinginkan Allah. Bukan mengarang sendiri dengan berkhayal dan berkontemplasi secara ngawur. Resminya, Allah telah mengutus Rasulullah SAW untuk mengajarkan bagaimana cara mencintai-Nya.

Kuncinya adalah mengikuti petunjuk yang diajarkan Rasulullah SAW dalam mencintainya. Petunjuk itu sendiri adalah sebuah ajaran yang bersifat syamil mutakamil, sempurna, lengkap dan mencakup semua aspek kehidupan. Tidak lain adalah Islam. Firman Allah: “Katakanlah, bila kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku (Rasulullah).” Inti mencintai Allah adalah mentaati, mendengarkan, mengikuti, mematuhi dan rela berkorban apapun demi Allah. Dan salah satu ciri cinta adalah rasa cemburu (ghirah) yang membara. Cemburu bila Allah diremehkan, bila Islam dijelekkan, bila Al-quran ditinggalkan, bila Rasulnya dilupakan. Tidak mungkin seorang dikatakan cinta pada Allah, sementara hartanya haram, pakaiannya haram, cara dagangnya haram, bekerja dengan cara yang haram, berpolitik dengan cara yang haram, bergaul dengan cara yang haram, mengambil hak orang lain dengan cara haram.
Cinta itu pasti palsu dan tidak mungkin berbalas. Orang yang cinta pada Allah bukanlah yang berzikir keras-keras, juga bukan mengurung diri di tempat ibadah, juga bukan melakukan ritual-ritual rekayasa tanpa dasar yang jelas dari Rasul-Nya. Tapi orang yang cinta Allah adalah orang yang menjadikan Allah sebagai tujuan hidupnya. Apapun yang dikerjakan semua karena Allah dan karena ingin mendapatkan redho‘ dan balasan cintanya. Dan semua itu sudah diatur tata cara pelaksanaanya dalam ajaran Islam yang memiliki dasar yang shahih dan syamil.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

5
Hari Baik

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Hari-hari baik dalam Islam yang dikenal adalah hari Jumat yaitu sebagai hari yang penuh dengan ibadah dan taqarrub kepada Allah. Disunnahkan untuk beberapa aktivitas dilakukan pada hari Jumat.
1. Memperbanyak doa dan zikir di hari Jumat Rasulullah SAW bersabda tentang doa di hari jumat bahwa pada hari itu ada detik-detik dimana seorang hamba muslim tidak akan ditolang doanya. HR. Bukhari dan Muslim.
2. Melangsungkan pernikahan/akad nikah.
3. Selain itu disunnahkan pula untuk mandi, mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunakan wewangian pada hari jumat. Dari Amr bin Ash bahwa Rasulullah SAW memotong kuku dan kumisnya setiap jumat.
4. Juga disunnahkan membaca surat Al-Kahfi baik pada siang maupun malam harinya. Sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang membaca surat al-Kafhi, Allah akan meneranginya diantara dua jumat.” HR. Hakim Sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang membaca surat al-Kafhi, akan selamat dari fitnah Dajjal.”
Namun bila dikaitkan dengan pindah rumah dan hajatan lainnya, sebenarnya tidak langsung berkaitan. Karena dalam Islam adab dan etika pindah rumah itu tidak diatur harus pada hari tertentu.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb

6
Hijrah Menuju Yang Haq

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada lagi hijrah setelah fathu Mekkah. Yang ada adalah hijrah secara kejiwaan. Hijrah secara pisik sebagaimana di zaman Rasulullah SAW dilakukan berdasarkan pertimbangan strategi dan hitung-hitungan siayah syariyah dan siayah dakwah. Hijrah yang pertama ke Habasyah lebih merupakan upaya menyelamatkan jiwa-jiwa yang terancam di Mekkah dan mencari suaka politik. Berhubung mereka tidak punya pelindung dan basic keamanan yang memadai di Mekkah. Pada hijrah ini Rasulullah SAW tidak ikut serta.
Hijrah kedua ke Thaif yang dilakukan cuma berdua oleh Nabi SAW dan Zaid, lebih diorientasikan untuk mencari kemungkinan ladang dakwah yang baru akibat dakwah di Mekkah mengalami stagnasi. Sedangkan hijrah yang ketiga yaitu ke Madinah berkaitan untuk membangun masyarakat Islam yang kosmopolitan dan berdasarkan syariat Islam. Meski yang menghuni Madinah itu tidak harus Islam semua. Bahkan Yahudi dan Munafiqin banyak bercokol disana. Namun mereka terikat dengan huukm Al-Quran dan tunduk di bawah kepemimpinan Islam. Persiapan hijrah ke Madinah ini kelihatan sangat matang dan strategis sekali dengan didukung oleh kekuatan internal baik para muhajirin mapun anshar. Namun semua itu selain memang ada perintah wahyu, secara politis menggunakan hitungan-hitungan yang masuk akal dan memenuhi standart strategi dakwah dan gerakan Islam.
Bila di zaman sekarang ini kita memperlajari strategi dalam konteksnya dengan fiqih sirah dan fiqih dakwah, maka dalam tiap hijrah Rasulullah SAW memang banyak sekali pelajaran yang bermanfaat. Sehingga bisa dijadikan kaidah dakwah dan pergerakan. Namun tentu saja cara memahaminya harus dengan kacamata syariah yang berwawasan dan shahih. Untuk itu para ulama banyak menulis tentang pelajaran yang diambil dari peristiwa Hijrah dan bagaimana aplikasinya dalam masa kini. Berkaitan dengan pertanyaan anda “yang haq”, maka perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan “yang hak itu” sendiri. Karena anda bertanya apakah “yang hak” sudah datang, namun anda sendiri tidak tahu apakah “yang hak” itu. Paling tidak anda menyebut istilah “yang hak” dari siapa? Tanyakannya kepada yang membuat istilah itu.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.


7
Upacara 40 Hari Orang Yang Telah Meninggal

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Bila kita meneliti nash-nash syariat tentang dasar hukum untuk mengadakan berbagai ritual pasca kematian seseorang, entah itu tujuh hari, 40 hari, setahun dan tiap ualng tahun kematiannya(haul) atau 1000 hari, maka kita tidak akan mendapatkan dalil yang mendasarinya baik dalam nash Al-Quran Al-Kariem ataupun dalam Sunnah An-Nabawiyah. Sesungguhnya kebiasaan itu tidak dikenal dalam syariat Islam dan juga dalam literatur fiqih manapun. Kalaupun dicari-cari, paling-paling dalil yang bersifat umum tentang mengirm pahala bacaan Al-Quran atau zikir dan doa tertentu kepada orang yang telah meninggal. Ini pun tidak semua sepakat untuk mengiayakannya.
Sedangkan yang berkaitan dengan sedekah yang diberikan oleh keluarga mayit kepada para hadirin, memang berpahala karena termasuk menghormati tamu. Tapi bila dikaitkan dengan konteks orang yang sedang kesusahan dan kematian, banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu termasuk bagian dari meratapi orang mati. Sedangkan penjelasan berkaitan seremoni peringatan hari kematian seseorang tidak sebagai bentuk ibadah mahdhoh jelas tidak terdapat. Bahkan sebagian ulama menganggap bahwa perbuatan itu bisa menjurus kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Karena itu selama masih mungkin untuk melakukan beragam ibadah yang jelas dasar sunnahnya, lebih utama dan afdhal untuk dikerjakan. Sedangkan yang tidak punya dasar atau dasarnya tidak terlalu kuat sebaiknya diletakkan bukan pada skala prioritas. Mungin karena fenomena ini sudah seolah-olah berakar dan mendarah daging di tengah tubuh umat Islam, maka kita harus sedikit lebih bijaksana dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan ini. Tapi tugas untuk menjelaskan tidak bisa berhenti hanya karena takut orang akan marah karena apa yang kita utarakan tidak sesuai dengan selera mereka. Kita butuh sedikit lebih pandai dalam membaca kecendrungan dan situasi, agar tujuan utama bisa diraih tanpa harus meninggalkan resiko yang lebih merugikan.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

8
Tanya Jodoh Kepada Orang Pintar

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Apa yang anda lakukan sebenarnya sudah salah sejak awalnya. Karena ‘orang pintar’ yang anda sebut itu tidak lain adalah ‘‘Arraaf’, yang bila kita terjemahkan artinya adalah tukang tenung atau peramal. Sedangkan istilahnya di komunitas kita bisa bermacam-macam seperti paranormal, orang pintar, orang pandai, indera keenam dan macam-macam lagi. Tapi intinya hanya satu yaitu peramal atau tukang tenung. Rasulullah SAW sejak dini sudah mewanti-wanti para shahabat dan juga seluruh umat Islam untuk menghidari dan tidak bertanya kepada ‘arraaf. Karena selain lebih banyak bohongnya, mereka itu sebenarnya bersahabat dengan jin dengan imbalan kekufuran. Barangkali anda bertanya, ”tapi kok ramalan mereka banyak yang benar?” Memang bisa saja ada satu dua ramalan yang benar.
Secara syar‘i bisa diterangkan sebagai beikut: Jin dan syetan sejak dahulu menggunakan berita dari langit untuk memberi sugesti pada manusia untuk bisa meramal. Dan hal itu memang terjadi sebelum diutusnya Rasulullah SAW menjadi Rasul terakhir. Para jin dan syetan sering naik ke langit untuk mencuri-dengar berita-berita tentang taqdir yang akan terjadi. Berita ini lantas dijadikan komoditas yang akan dijual kepada para kekasih mereka yaitu tukang sihir dan ahli nujum. Hanya saja sifat khas mereka tetap ada, yaitu berita itu dikemas ulang dan ditambahi dengan seribu kebohongan barulah diberikan kepada para tukang sihir itu. Untuk itu, mereka akan menerima imbalan luar biasa berupa pengbdian dan penyembahan dari tukang sihir. Bahkan mereka minta segala macam bentuk dosa dan kedurhakaan, seperti nyawa manusia, dosa zina, dosa syirik dan sejenisnya.
Sehingga bila ada ramalan dari tukang sihir atau tukang tenung yang sepertinya kok benar, itulah keterangan syariatnya. Memang ada satu dua poin berita dari langit yang berhasil mereka curi dan dijual kepada tukang sihir. Namun selain sudah dikemas ulang dengan sekian banyak kebohongan, Allah sudah mengancam bahwa siapapun yang datang kepada tukang tenung atau peramal, maka telah kafir. Dari Abu Hurairoh RA dari Nabi SAW, beliau bersabda:”Barang siapa yang mendatangi tukang tenung lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy) Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751)
Karena itu semua yang dikatakan ‘orang pintar’ anda itu harus dibuang jauh-jauh. Lakukanlah sesuai dengan pertimbangan rasio normal. Bila anda ingin tahu apakah pilihan anda itu cocok atau tidak, anda bisa melakukan shalat istikharah yang sudah disyariatkan sejak awal. Dengan demikian, maka anda akan terbebas dari syirik. Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

1.       apakah kecelakaan lalulintas adalah termasuk jihad?
Rasulullah saw memang pernah bersabda ada tujuh golongan yang mati syahid (di luar syahid karena perang di jalan Allah). Yaitu
    mati karena penyakit perut, mati tenggelam, mati karena terserang tumor ganas, mati karena penyakit tha’un, mati terbakar, mati karena tertimbun atau terbentur, mati karena melahirkan
Dalam riwayat Muslim ada lima, yaitu: yang terkena wabah penyakit, yang terkena penyakit perut, yang tenggelam, terkena reruntuhan atau benturan, dan yang syahid di jalan Allah.
Dalam hal ini sebagian ulama memandang bahwa mati akibat tertabrak mobil termasuk kategori shahibul hadm (mati karena terkena reruntuhan atau benturan). sehingga ia juga insya Allah tergolong yang mati syahid. Apalagi jika ia sedang dalam perjalanan ibadah atau sedang melakukan tugas mulia.
Namun demikian syahid dengan ketujuh macam di atas dan yang sejenisnya tidak sama dengan syahid di medan perang. Orang yang syahid di luar jihad disebut syahid akhirat di mana mayatnya tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikebumikan seperti mayat yang mati biasa. adapun yang mati dalam medan jihad mayatnya tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Tapi langsung dikebumukan bersama pakaiannya yang berlumuran darah.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


9
Hukum Meramal Masa Depan?

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Jin dan syetan sejak dahulu menggunakan berita dari langit untuk memberi sugesti pada manusia untuk bisa meramal. Dan hal itu memang terjadi sebelum diutusnya Rasulullah SAW menjadi Rasul terakhir. Para jin dan syetan sering naik ke langit untuk mencuri dengar berita-berita tentang taqdir yang akan terjadi. Berita ini lantas dijadikan komoditas yang akan dijual kepada para kekasih mereka yaitu tukang sihir dan ahli nujum. Hanya saja sifat khas mereka tetap ada, yaitu berita itu dikemas ulang dan ditambahi dengan seribu kebohongan barulah diberikan kepada para tukang sihir itu.
Untuk itu, mereka akan menerima imbalan luar biasa berupa pengbdian dan penyembahan dari tukang sihir. Bahkan mereka minta segala macam bentuk dosa dan kedurhakaan, seperti nyawa manusia, dosa zina, dosa syirik dan sejenisnya. Sehingga bila ada ramalan dari tukang sihir atau tukang tenung yang sepertinya kok benar, itulah keterangan syariatnya. Memang ada satu dua poin berita dari langit yang berhasil mereka curi dan dijual kepada tukang sihir. Namun selain sudah dikemas ulang dengan sekian banyak kebohongan, Allah sudah mengancam bahwa siapapun yang datang kepada tukang tenung atau peramal, maka telah kafir.
Dari Abu Hurairoh RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: ”Barang siapa yang mendatangi tukang tenung lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy) Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751) Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

10
Tentang Arwah Penasaran

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Arwah adalah bentuk jama‘ dari ruh. Apabila ruh seseorang dicabut meninggalkan jasadnya, maka ruh itu dipanggil mengahadap Allah SWT untuk mempertanggung-jawabkan amalnya selama di dunia. Dalam banyak riwayat dikabarkan bahwa ketika para pengantar jenazah meninggalkan kuburan, ruh mayat itu masih bisa mendengar suara sandal mereka meninggalkan kuburan. Proses selanjutnya adalah ruh itu di alam kubur menghadapi pertanyaan malaikat. Dan apabila hasilnya bagus, maka alam kuburnya dibuat menjadi indah dan menyenangkan. Dan begitu juga sebaliknya.
Namun tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa ruh itu kembali ke alam dunia dan berinteraksi dengan manusia yang masih hidup. Apalagi gentayangan dan membalas dendam seperti di film horor. Semua itu hanya karangan belaka. Kalaupun ada, maka tidak lain adalah jin yang merupakan makhluq Allah juga menyamar menyerupai orang yang sudah mati. Oleh jin, suasana itu lalu didramatisir sedemikian rupa untuk menakut-nakuti orang. Intinya agar orang-orang itu percaya dan memberikan sesajen, sesembahan atau apapun yang dimintanya. Jin mampu berubah wujud, namun tidak sempurna seperti malaikat yang mampu berubah wujud dengan bentuk yang sangat sempurna.
Dalam riwayat hadits disebutkan ketika Jibril as mendatangai Rasulullah SAW dan para shahabatnya dengan menyerupai manusia, rambutnya sangat hitam dan bajunya sangat putih, wajahnya berseri dan tidak nampak datang dari perjalanan jauh. Padahal dia bukan orang setempat dan tidak seorangpun mengenalnya. Dalam kisah Nabi Yusuf, para wanita Mesir yang terkesima dengan wajah Nabi Yusuf berkomntar bahwa dia bukan manusia, tetapi adalah malaikat. Artinya, malaikat memang punya kemampuan berwujud manusia dengan bentuk yang sangat sempurna. Jin memang punya kemampuan melakukan perubahan wujud meski tidak pernah bisa sempurna.
Karena itu dari cerita yang sering kita dengar, penampilan ‘hantu’ selalu menyeramkan, mungkin tidak berkepala, tidak berkaki atau gosong sebelah dan sebagainya. Ujung-ujungnya jelas perbuatan musyrik. Ini adalah kerja favorit bangsa jin yang kafir. Menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam kemusyrikan. Memang terdapat keterangan bahwa ruh yang telah berpisah dari jasad itu selama di alam kubur menunggu hari kiamat akan dapat menyaksikan keluarganya di alam nyata ini. Bahkan mereka akan ikut bergembira bila keluarganya itu berbuat kebajikan dan akan bersedih bila melakukan kejahatan dan kemungkaran. Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

11
Dalil Jilbab Tidak Wajib

Assalamu alaikum wr. wb.
Jika ada sebagian kaum muslimin yang mengabaikan masalah hijab atau menganggap bahwa hijab hanya wajib dipakai di saat shalat itu adalah pandangan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan Islam. Kalaupun ada dalil dari Alquran dan as-Sunnah yang mereka pergunakan hal itu merupakan hasil pemahaman yang cacat dan ganjil; tidak sebagaimana yang dipahami oleh sebagian besar ulama.
Pasalnya jelas dari berbagai nash hadits dan Sunnah bahwa memakai hijab atau menutup aurat hukumnya wajib, entah di saat shalat maupun di luar shalat. Kalau ada yang memakai hijab di saat shalat lalu di luar shalat ia melepaskannya, maka shalatnya selama memenuhi syarat tergolong sah, namun ia telah melakukan dosa besar lantaran melepas hijab di hadapan laki-laki asing.
Dalil Alquran, "Katakan kepada laki-laki mukmin hendaknya mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Hal itu lebih suci bagi mereka. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan. Katakan pula kepada wanita mukminah agar mereka menjaga pandangan, memelihara kemaluan, serta tidak menampakkan (tempat) perhiasan kecuali yang biasa tampak." (QS an-Nur: 30)
Menurut para mufassir, maksud dari yang biasa tampak adalah wajah dan telapak tangan.
Dalil as-Sunnah:
Nabi saw bersabda, "Wahai Asma, jika wanita sudah mendapatkan haid (dewasa) yang boleh terlihat darinya hanya ini dan ini (beliau menunjukkan wajah dan telapak tangannya)." (HR Abu Daud).
serta masih banyak lagi riwayat lain yang menegaskan wajibnya menutup aurat. Intinya yang boleh terbuka bagi wanita di hadapan laki-laki asing hanya wajah dan telapak tangan.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr. wb.

12
Menjaga maksiat mata

Assalamu alaikum Wr. Wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Terkait dengan menundukkan pandangan, ayat ke 30 surat an-Nur menyuruh kita untuk menundukkan sebagian pandangan; bukan menundukkan seluruh pandangan. Hal ini berbeda dengan ketika berbicara tentang kemaluan yang disuruh untuk dijaga seluruhnya tanpa ada toleransi untuk bagian tertentu.
Dari sini dapat dipahami bahwa Allah memberikan toleransi untuk sebagian pandangan. Yakni Allah membolehkan pandangan yang tidak menimbulkan fitnah. Yakni jika melihat lawan jenis tidak mengarahkan pandangannya ke bagian tubuh yang sensitif serta tidak menatapnya dengan tajam secara terus-menerus yang hal itu bisa menimbulkan fitnah. Nabi menjadikan pandangan yang rakus dan bernafsu kepada lawan jenis sebagai zina mata.
Selanjutnya, terkait dengan masalah ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan wanita), memang Islam pada dasarnya memberi batasan mana yang dibolehkan dan mana yang tidak boleh. Karena ihktilath itu sendiri antara satu kondisi dengan kondisi yang lain bisa berbeda, tergantung situasi dan keandaannya.
Di masa Rasulullah SAW, para shahabat sebenarnya bukan sama sekali tidak bercampur dengan para wanita. Buktinya dalam banyak hadits kita temukan mereka bisa berdialog, bertanya jawab dan melakukan aktifitas sosial lainnya dengan lawan jenis.
Bahkan sebelumnya belum ada pemisahan antara wanita dan laki-laki dalam masalah pintu masjid nabawi. Barulah kondisinya lebih sesak dan mulai terasa berjejal, ada usulan untuk mengkhususkan satu pintu untuk wanita hingga hari ini.
Dalam kondisi tertentu, kita juga tidak bisa menafikan adanya kebutuhan obyektif baik dalam skala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain adanya pertemuan antara laki-laki dan wanita.

Karena itu, dalam hal-hal tertentu yang disebut ikhtilath masih bisa ditolerir asal memenuhi beberapa persyaratan pokok, antara lain:
A. Para wanita wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat sesuai dengan aturan yang telah ditentukanAllah SWT berfirman:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka(QS Al Ahzaab 27).
B. Para wanita tidak tabarruj atau memamerkan perhiasan dan kecantikanAllah berfirman:
”Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama” (QS Al Ahzaab 33).
C. Wanita hendaknya tidak melunakkan, memerdukan atau mendesahkan suaraAllah SWT berfirman:
"Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al Ahzaab 32).
D. Menjaga pandangan diantara kedua belah pihak.
"Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya........"(QS An Nuur 30-31)
Kesemua ini mengarah kepada satu hal yaitu aman dari fitnah. Tapi bila dirasakan fitnah itu akan terjadi, maka para ulama pun sepakat untuk menghindari ikhtilath tersebut.Wallahu A’lam Bish-Showab,Wassalamu Alaikum Wr.wb

13
Kredit barang

Assalamu alaikum wr.wb.
Jual beli secara kredit seperti yang Anda contohkan di atas diperbolehkan. Hal itu pernah dilakukan oleh Nabi saw. Suatu ketika Nabi saw membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran secara tidak tunai (kredit). Adanya tambahan harga atas penjualan secara kredit memang dipermasalahkan oleh sebagian ulama karena menyerupai riba. Namun jumhur ulama (kalangan Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali membolehkan karena hukum asal semua aktivitas adalah boleh dan juga transaksi ini berbeda dengan riba. Pasalnya rentang waktu pembayaran menurut mereka adalah bagian dari harga atau nilai barang dalam transaksi jual beli. Wallahu a'lam bish-shawabWassalamu alaikum wr.wb.





NO
KATEGORI MASALAH UMUM
PERTANYAAN
JAWABAN
1
Mengobati Penyakit Iri

Assalamu alaikum wr.wb.
Secara umum penyakit yang menimpa manusia terbagi dua: penyakit lahir dan penyakit batin (penyakt fisik dan penyakit hati).Para ulama menyebutkan bahwa penyakit hati jauh lebih berbahaya daripada penyakit fisik. Hal ini dilihat dari dampak dan pengaruhnya pada manusia di dunia dan akhirat. Kalau penyakit fisik maksimal berujung pada kematian, maka dampak dari penyakit hati kalau tidak sembuh di dunia bisa terus berlanjut hingga akhirat. Karena itu, ia lebih berbahaya dan merusak ketimbang penyakit fisik.
Di antara jenis penyakit hati adalah sombong, ujub, iri, dengki, tamak, dst. Jadi di antara bentuk penyakit hati adalah iri dan dengki. Dalam bahasa Arab atau bahasa agama ia disebut dengan hasad. Hasad adalah tidak senang melihat seseorang mendapatkan nikmat serta berharap agar nikmat tersebut lenyap. Dalam hal ini hasad berbeda dengan ghibthah. Sebab, ghibthah adalah berharap mendapatkan nikmat seperti yang didapat oleh orang tanpa menginginkan harta itu lenyap dari orang tadi. Inilah iri yang baik yang disebutkan oleh Nabi saw, "Tidak boleh iri kecuali pada dua orang: (1) orang yang diberi Alquran lalu ia menunaikannya pagi dan petang; (2) orang yang diberi kekayaan lalu ia menginfakkannya secara benar di waktu pagi dan petang."
Cara mengobati penyakit iri di antaranya dengan:
1. Mengetahui bahaya hasad (iri) bagi diri dan amal salih hamba.
2. Berdoa dan berlindung kepada Allah dari penyakit hasad.
3. Tidak cinta dunia dan tidak berteman dengan para pecinta dunia.
4. Menerima, ridho, dan percaya dengan semua ketentuan Allah, termasuk dalam urusan jatah rezeki yang diberikan kepada manusia dan kepada semua makhluk. Sebab orang yang iri dalam pengertian negatif pada hakikatnya ia tidak menerima ketentuan dan jatah yang sudah Allah tetapkan. Berarti pula ia menggugat ketentuan Allah.
5. Mengharap balasan amal kepada Allah; tidak kepada manusia. Jadi kalaupun merasa kurang diapresasi di dunia oleh amal manusia, yakinlah bahwa amal kita selama itu baik akan diapresiasi oleh Allah Swt. Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


2
Mendoakan Keburukan bagi Pihak yg zalim

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shalatu wasalam ‘ala Nabiyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajmain, waba’du: Bagi seseorang yang dizhalimi atau dihina oleh orang lain, maka ia bisa melakukan salah satu dari empat hal berikut:
Pertama : mengadukan ke pengadilan
Bagi seseorang yang didhalimi oleh orang lain baik bersifat fisik maupun psikis, maka ia bisa mengadukan ke pengadilan untuk mendapatkan haknya, atau agar orang yang mendhalimi tersebut mendapatkan sanksi dari hakim, dan sanksi itu sesuai dengan ijtihad hakim, atau kalau dalam kontek hukum Indonesia; sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang intinya agar orang yang mendhalimi tersebut merasakan jera dengan sanksi yang diputuskan oleh hakim.
Kedua : mengqishash
yaitu orang yang didhalimi dengan kata-kata, ia boleh membalas dengan perkataan yang serupa, dengan tidak melampaui batas. Hal ini didasari pada ayat yang bersifat umum:
Rasulullah Saw berkata kepadanya:
Artinya: pertahankan dirimu maka kamu telah membantunya, maka akupun menghadap kepadanya (membalas mencacinya) sampai ludah dimulutnya kering (tidak membalas),maka wajah Rasulullah Saw ceria(HR. Abu Daud, Ibnu Majah).
Orang yang dicaci/dihina dengan perkataan boleh membalasnya, manakala cacian tersebut bukan katagori qadzaf (cacian/tuduhan berbuat zina). jika orang yang didhalimi telah membalas, maka ia telah mendapatkan haknya.
Ketiga : mendoakan kejelekan orang yang menzalimi
Diperbolehkan bagi orang yang didhalimi, mendoakan keburukan kepada orang yang menzalimi, seperti yang dinyatakan oleh Imam Suyuthi dalam menafasirkan ayat:
Maka diperbolehkan bagi orang yang dizalimi untuk memberitakan kezaliman orang yang berlaku zalim dan mendoakan (kejelekan) kepadanya, dan doa (kejelekan) kepada orang yang zalim akan meringankan/mengurangi dosa kezalimannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Umar bin Abdul Aziz, bahwa ia menyampaikan kepadaku:
Sungguh seseorang tidak melakukan satu kezaliman, maka orang yang dizalimi masih selalu mencacinya dan –hal itu- akan mengurangi kedhalimannya, sampai ia (orang yang didhalimi itu) mendapatkan haknya.
Dari Aisyah Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

Barangsiapa yang mendoakan (kejelekan) kepada orang yang mendhaliminya maka ia telah menolongnya.
Qadli Abu Yusuf dalam kitab al Lathaif, menyebutkan kisah dari Bani Israil yang menunjukkan bahwa orang yang zalim bisa berkurang dosanya dengan doa kejelekan dari orang yang dizalimi, dalam satu kisah: ada seorang perempuan bani Israil ahli puasa dan shalat malam, suatu ketika ada perempuan yang mencuri ayamnya (perempuan ahli ibadah tsb), maka tumbuhlah bulu ayam diwajah perempuan pencuri itu, dan orang-orang tidak mampu untuk menghilangkan bulu tersebut dari wajahnya, merekapun bertanya kepada ulama’ mereka, Ulama’ itu berkata: bulu itu tidak akan hilang kecuali dengan doa kejelekan dari orang yang dizalimi, maka didatangkan seorang perempuan tua, dan disebutkan tentang ayam yang dicuri, maka iapun mendoakan satu doa keburukan kepada pencuri itu, maka satu bulu ayam jatuh dari wajahnya, sehingga ia ulangi doa-doa itu, maka semua bulu ayam itu berguguran dari wajahnya.
Keempat : Sabar dan mengharap ridla Allah
Seseorang yand didhalimi dan ia memaafkan, serta hanya mengharap ridlo Allah Swt, maka hal itu akan mendapatkan pahala besar disisi Allah :
Maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya bagi Allah Swt.
Pahala akan lebih besar lagi apabila yang memaafkan itu adalah orang yang sebenarnya ia mampu membalas kedhaliman itu. Itulah beberapa pendapat ulama’, dalam mensikapi orang-orang yang berbuat zalim, khususnya kezaliman dalam bentuk cacian.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


3
Tidak Memberi kepada Peminta-minta

Assalamu alaikum wr.wb.
Kondisi Anda di atas juga dialami oleh banyak orang. Mereka merasa bingung dan ragu dalam memberi kepada peminta-minta yang datang karena khawatir salah sasaran dan dimanfaatkan.
Dalam hal ini ada sejumlah hal yang perlu dipahami:
1. Memberi kepada peminta-minta, entah yang mengaku dari panti asuhan atau dari tempat lainnya, jika dilakukan dengan tulus dan ikhlas, insya Allah akan mendapat pahala dari Allah Swt sesuai dengan niatnya meskipun ternyata ia tertipu karena memberi kepada orang yang sebenarnya mampu dst. Rasul saw bersabda, "Segala amal perbuatan bergantung kepada niatnya."
2. Namun menjadi lebih baik kalau niat yang ikhlas dalam memberi disertai dengan kecermatan dalam melihat orang yang diberi. Sebab, pada masa kini meminta-minta sudah menjadi lahan pekerjaan dan dikordinir sedemikian rupa; bukan karena kebutuhan mendesak. Padahal Rasul saw mengancam pekerjaan meminta-minta yang tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak. "Meminta tidak boleh kecuali untuk tiga orang: (1) yang benar-benar fakir (2) yang terkena denda berat (3) yang harus membayar tebusan besar." Dalam hadits Tirmidzi Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang membuka pintu meminta-minta bagi dirinya, Allah buka tujuh puluh pintu kefakiran untuknya."
Karena itu, memberi kepada orang yang menjadikan pekerjaan meminta-minta sebagai profesi; bukan karena kebutuhan mendesak, tidaklah dibenarkan karena sama sekali tidak mendidik dan lebih banyak mendatangkan mudharat.
3. Cara untuk membedakan mana yang meminta karena kebutuhan dan mana yang memang terpaksa adalah di antaranya dengan mengetahui identitas si peminta-minta, dengan melihat kekuatan fisiknya, menelusuri rumah dan tempat tinggalnya, atau gerak-geriknya. Jika masih sulit juga untuk membedakan memang sebaiknya diserahkan kepada lembaga sosial yang amanah untuk menyalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
4. Bantuan tidak harus berupa uang; tetapi bisa diberikan dalam bentuk barang yang lebih dibutuhkan atau sarana yang lebih bermanfaat.
Kesimpulannya, ketika seseorang didatang oleh orang yang meminta bantuan, ia bisa memberi dan bisa pula tidak memberi sesuai dengan kondisi pihak yang meminta, serta sesuai dengan niat dan kemampuan pihak yang diminta.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.

4
Menyuap Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana

Assalamu alaikum wr.wb.
Ada bbrp hal yang perlu di jelaskan:
1. Hukum  Risywah (menyuap ).
Dalam dunia pendidikan formal,  Gelar akademik sudah ditetapkan hanya diberikan jika seorang mahasiswa memenuhi syarat akademis yang ditempuhnya. Gelar akademik bukanlah barang komoditi yang bisa diperjualbelikan, sehingga siapa yang mengambil tindakan instan membeli gelar akademik bisa dikategorikan bermain panas "suap".
Islam melarang keras menerima dan memberi suap bahkan menjadi perantara antara mereka juga termasuk perbuatan yang diharamkan. Menyuap ini termasuk kategori mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil, seperti dlam QS 2 : 188.
Rasul saw juga melaknat perbuatan suap menyuap ini sebagaimana HR Tarmidizi, Rosul bersabda: Laknat Alloh bagi orang yang menyuap dan menerima suap.
2. Gelar Akademik dan konsekwensinya.
Bagi seorang akademisi yang mendapatkan gelar atas jenjang perkuliahan yang dia tempuh baik sarjana, pasca sarjana atau doktoral pasti memiliki konsekwensi  akademisi untuk berkiprah di masyarakat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya (sesuai gelarnya).
Apa jadinya, jika seseorang mendapatkan gelar padahal dia tidak mumpuni dalam keilmuwan tersebut maka bisa jadi dia tidak akan mampu mengabdi pada masyarakat sesuai keahliannya bahkan bisa jadi akhirnya masyarakat merasa tertipu oleh yang bersangkutan dikarenakan mereka terlanjur meminta solusi ternyata bukan kepada ahlinya. Bahkan lebih bahaya lagi akan ber Dampak negatif bagi kampus almamater yang memberikan gelar kepadanya, tidak mustahil kampus tersebut akan dicabut idzin operasional KBM (kegiatan belajar mengajarnya).Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


5
Makna Syariat

Assalamu alaikum wr.wb.
Kalau melihat kepada Alquran, ada sejumlah ayat yang menyebutkan kata syariah. Di antaranya:
"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat agama.Maka ikutilah ia dan jangan mengikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS al-Jatsiyah:  18)
Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam al-Qurthubi menegaskan bahwa syariat secara bahasa maknanya adalah madzhab, aliran, serta tempat aliran air dan tempat berkumpulnya.
Namun secara istilah maknanya adalah agama yang Allah gariskan untuk hamba-NYa.
Ibnu Abbas berkata, "Makna mengikuti syariat pada ayat di atas maksudnya mengikuti petunjuk dan tuntunan agama."
Qatadah berkata, "Yang dimaksud dengan syariat adalah perintah dan larangan, serta sejumlah hukum dan kewajiban."
Jadi syariat Islam adalah sejumlah perintah dan ketentuan ilahi yang menata kehidupan setiap muslim dalam seluruh aspek. Selain mencakup hukum yang bersifat pribadi seperti ibadah dan syiar-syiar agama, ia juga berisi kaidah politik, hukum, ekonomi, budaya etika, adab, dan perilaku sehari-hari.
Demikianlah pengertian syariat secara umum. Namun dalam makna khusus, syariat hanya dibatasi pada hukum-hukum yang bersifat amaliyah (fikih).
Merujuk pada pengertiannya secara umum di atas tidak aneh kalau syariat dikaitkan dengan masalah yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya sebagai bagian dari kehidupan manusia.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.



NO
KATEGORI PUASA
PERTANYAAN
JAWABAN
1
Hutang Puasa Orang Tua yg Sakit Lalu Meninggal Dunia

Assalamu alaikum wr.wb.
Seperti yang kita ketahui bersama orang yang mengalami sakit di bulan Ramadhan diberi keringanan untuk tidak berpuasa, apalagi jika sakitnya parah dan kritis. Hal ini  sebagaimana bunyi firman Allah Swt, "Siapa yang sakit di antara kalian atau dalam perjalanan, ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain." (QS al-Baqarah: 184).
Lalu jika sakitnya itu berlanjut hingga kemudian meninggal dunia tanpa memiliki kesempatan untuk mengganti (membayar) hutang puasa yang ditinggalkan, maka tidak ada kewajiban apapun baginya dan bagi ahli warisnya.
Terkecuali jika ia sempat sembuh dan memiliki kesempatan untuk mengganti puasa atau dari awal memang diketahui tidak akan bisa membayar hutang puasa lantaran sudah tua atau sakitnya memang sulit diharapkan sembuh, maka dalam kondisi demikian ahli warisnya membayarkan hutang puasanya itu dengan cara memberikan fidyah kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Besaran fidyahnya adalah sekitar setengah sha  atau 1 1/2 kg beras.
Tidak ada doa khusus yang terkait dengan fidyah tersebut. Cukup memberikan fidyah tadi dengan niat untuk membayar hutang puasanya. Anda bisa berdoa untuk orang tua dalam berbagai kesempatan dengan doa seperti yang diajarkan di dalam Alquran dan Sunnah.Wallahu a'lam bish-shawabWassalamu alaikum wr.wb.


2
Puasa Weton

Assalamu alaikum wr.wb.
Harus diketahui sebelumnya bahwa urusan ibadah (seperti salat, puasa dst) bersifat tauqifiyyah. Maknanya ia dilakukan harus berdasarkan contoh dan dalil dari Rasulillah saw; bukan hasil karangan atau reka-reka sendiri. Demikian pula dengan puasa senin-kamis. Puasa Senin-Kamis disunnahkan karena memang demikianlah Rasulullah saw mengajarkan dan mencontohkan kepada kita. Disebutkan dalam hadits:
    Rasulullah saw pernah ditanya tentang puasa Senin dan Kamis. Beliau menjawab, "Pada hari itulah aku dilahirkan dan pada hari itu aku diutus sebagai Nabi." (HR Muslim).
    Rasulullah saw berusaha untuk melakukan puasa Senin dan Kamis (HR At-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah).
    Rasulullah saw bersabda, "Amal perbuatan manusia dihamparkan pada hari Senin dan Kamis. Maka aku ingin ketika ia dihamparkan aku dalam kondisi sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi).
Jadi Rasulullah saw berpuasa pada hari senin dan kamis bukan hanya karena beliau lahir pada hari tersebut, tetapi karena keutamaannya. Allah yang berhak mengutamakan sebuah hari, sebuah bulan, tempat, dst. dibandingkan yang lain.
Hadits tersebut juga tidak mencontohkan dan memerintahkan untuk berpuasa di hari kelahiran karena kalaupun beliau menyatakan bahwa hari senin adalah saat beliau dilahirkan hal itu untuk menambahkan keagungan hari senin semata. Di samping itu tidak ada dalil yang menyuruh atau menganjurkan untuk berpuasa secara khusus di hari kelahiran.
Wallahu a'lam.Wassalamu alaikum wr.wb.


3
Hutang Puasa Tahun Lalu

Assalamu alaikum wr.wb.
Puasa Ramadhan tahun lalu yang tidak dikerjakan oleh isteri Anda lantaran melahirkan dan masih dalam kondisi nifas menjadi hutang yang harus dibayarkan. Pembayaran hutang puasa tersebut memang hendaknya dibayarkan secepat mungkin ketika mampu. Kalau tidak mampu tahun ini karena masih menyusui maka bisa pada tahun berikutnya. Demikian syariat memberikan kemudahan kepada kita dalam kondisi ada udzur. "Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam kondisi safar, ia bisa menggantingnya di hari yang lain." (QS al-Baqarah: 184).
Artinya siapa yang memiliki udzur sehingga tidak bisa mengganti hutang puasa tahun lalu, cukup menggantinya di kala memiliki kesempatan walaupun sudah lewat setahun. Namun bagi yang tidak memiliki udzur sampai datang Ramadhan berikutnya, maka selain harus mengganti hutang puasanya ia juga harus bertobat, dan memberi makan kepada seorang miskin sebanyak setengah sho (sekitar 1,5 kg) per hari yang ditinggalkan sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra dan yang lain.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


4
Sedang Puasa Tiba-Tiba Datang Haidh

Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du. Jika seorang wanita mengalami haidh pada saat sedang menjalankan ibadah shaum, maka ia wajib membatalkan shaumnya tersebut dan mengqodhonya di hari-hari yang lain. Karena haram hukumnya wanita yang sedang haidh melaksanakan ibadah shaum. Dari Abu Said Al-Khudry Ra ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Bukankah jika perempuan itu haidh ia tidak sholat dan tidak shaum? itulah kekurangan dalam agamanya” (HR. Bukhori No.1951)
Sedangkan jika ada wanita yang sedang haidh kemudian haidh tersebut berhenti setelah fajar (masuk waktu melaksankan ibadah shaum) dan kemudian dia bersuci, maka para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita tersebut harus menahan diri untuk tidak makan dan minum sampai waktu maghrib atau tidak?
Pendapat pertama: menyatakan bahwa wanita tersebut diharuskan menahan diri (al-imsak) untuk tidak makan dan minum sampai waktu maghrib. Tetapi hal tersebut tidak dianggap sebagai ibadah shaum dan dia tetap diharuskan mengqodhonya di hari-hari yang lain. Ini merupakan pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Hanabilah. Pendapat kedua: menyatakan wanita tersebut tidak diharuskan menahan diri (al-imsak) sampai waktu maghrib karena hari tersebut merupakan waktu yang diharamkan bagi wanita tersebut untuk melaksanakan shaum dikarenakan di permulaan harinya dia dalam keadaan haidh. Dengan demikian wanita tersebut boleh saja makan dan minum serta diharuskan mengqodhonya di hari-hari yang lain. Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i Dalam kitab Al-Mudawanah disebutkan bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang masalah tersebut, beliau menjawab: Tidak mesti, dan hendaklah wanita tersebut makan dan minum dan jika suaminya pulang dari bepergian dalam keadaan berbuka, maka suaminya tersebut diperbolehkan untuk menggaulinya. (Al-Mudawwanah I/184)
Menurut hemat kami, pendapat yang kedua merupakan pendapat yang paling rajih, karena yang dinamakan ibadah shaum sebagaimana dijelaskan dalam ta’rifnya adalah menahan diri untuk tidak makan dan minum serta berhubungan suami isteri dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahri dengan diniatkan ibadah kepada Allah SWT Sedangkan wanita tersebut di permulaan harinya dalam keadaan haidh sehingga dia tidak perlu untuk shaum di sisa hari tersebut karena shaumnya dianggap tidak sah.Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

5
Hukum Berpuasa Bagi Wanita Yang Tidak Berjilbab

Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d. Berjilbab atau menutup aurat hukumnya wajib bagi para muslimah yang telah akil baligh. Dan secara syar`i, batasan dari aurat adalah seluruh tubuh terkecuali wajah dan tapak tangan. Aurat wanita tidak boleh terlihat oleh laki-laki lain/asing atau yang sering disebut juga ajnabi. Selain itu juga tidak boleh terlihat oleh sesama wanita yang bukan muslimah. Kedudukan wanita yang bukan muslimah ini sama dengan laki-laki asing.
Sedangkan kepada ayah, paman, saudara, keponakan orang-orang yang punya hubungan kemahraman dengannya, maka dia boleh memperlihatkan sebagian auratnya seperti kepala, tangan dan kaki. Semua itu adalah ketentuan dari Allah SWT yang telah dijelaskannya di dalam Al-Quran Al-Karim : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur : 31).
Sedangkan perintah untuk berpuasa adalah perintah yang mencakup semua muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah akil baligh. Khusus di bulan ramadhan, Allah SWT telah mewajibkan umat Islam ini untuk berpuasa. Dan puasa wajib adalah bagian dari rukun Islam yang lima. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah : 183). Antara menutup aurat dengan berpuasa sama-sama kewajiban yang dibebankan Allah SWT kepada hamba-Nya. Dan meninggalkannya dengan sengaja akan menghasilkan dosa dan ancaman siksa yang pedih. Namun dari sisi hukum dan aturan teknis pelaksanaannya, masing-masing berdiri sendiri. Syah atau tidaknya sebuah puasa tidaklah ditentukan apakah orang itu menutup aurat atau tidak. Begitu juga pemakaian jilbab tidak ada kaitannya dengan keharusan untuk puasa. Masing-masing punya aturan teknis sendiri-sendiri. Sehingga bila ada wanita muslimah yang menjalankan ibadah puasa ramadhan tapi keluar rumah tanpa menutup aurat, maka puasanya itu syah bila syarat dan rukunnya terpenuhi. Sedangkan urusan dosa tidak pakai jilbab, lain lagi urusannya.
Secara teknis hukum, ketika wanita itu tidak pakai jilbab, tidak mempengaruhi syah tidaknya dia dalam berpuasa. Kalaulah ada kaitannya hanya pada masalah jenis dan besarnya pahala. Karena dalam berpuasa, seseorang diwajibkan untuk menahan nafsu syahwat, padahal ketika wanita itu tampil di muka umum dengan aurat yang terbuka, maka sedikit banyak dia telah mengakibatkan orang lain untuk melihat auratnya. Dan tentu saja karena dia yang menyebabkannya, pahalanya pun akan terkurangi dengan sendirinya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
6
Menjual Makanan di Siang Ramadhan

Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya tidak boleh menyediakan makanan kepada seseorang untuk dia makan di siang Ramadhan. Terkecuali bagi mereka yang memiliki udzur untuk tidak berpuasa. Misalnya orang yang sakit atau orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Sementara menyediakan makanan bagi yang tidak memiliki udzur adalah dosa dan termasuk saling membantu dalam dosa dan kemungkaran.

Karena itu, apa yang dilakukan oleh keluarga Anda dengan menjual makanan kepada para sopir yang dalam kondisi melakukan safar atau perjalanan, kalau memang benar demikian adanya maka diperbolehkan.Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


7
Tidak Puasa Karena Hamil dan Diabetes

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.
Wanita yang sedang hamil tentu mendapatkan rukhshah atau keringanan dari Allah SWT untuk tidak berpuasa wajib di bulan ramadhan. Karena Allah SWT tidak akan membebani seseorang di luar kemampuan dan kesanggupannya. Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, maka kita dapati bahwa wanita hamil ini selalu dibahas oleh para fuqaha tentang bagaimana seharusnya tindakan yang dilakukannya karena tidak berpuasa. Secara umum, mereka sepakat untuk mengatakan bahwa wanita hamil (dan juga menyusui) boleh tidak berpuasa. Diantara dalilnya adalah hadits berikut: “Bahwa Rasulullah SAW membolehkan tidak puasa dan tidak shalat bagi musafir, begitu juga bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad dan Ashhabussunan) Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang bagaimana menggantinya atau bagaimana konsekuensinya.
Pertama : Mengganti dengan puasa qadha’
Mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Ini merupakan pendapat kalangan Al-Hanafiyah. “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Kedua : Membayar Fidyah
Mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ini adalah pendapat kalangan dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah: memberi makan seorang miskin. “Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Ketiga : Menganti puasa dan bayar fidyah juga
Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan/ketakutan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan diantaranya ada Al-Imam Asy-Syafi'i. Dari Ibnu Abbas ra,”Laki-laki atau wanita yang sudah tua bila tidak mampu berpuasa maka dibolehkan berbuka. Dengan memberi makan (fidyah) atas setiap hari dari puasa yang ditinggalkannya itu satu orang miskin. Dan wanita hamil atau menyusui bila mengkhawatirkan bayi mereka boleh tidak puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).” (HR. Abu Daud – Nailul Authar 3/231)
Namun Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah berdasarkan hadits berikut : Dari Anas bin Malik AlKa’biy, ”Bahwa Allah SWT telah menetapkan kepada musafir dibolehkan menyingkat shalat. Dan wanita hamil atau menyusui boleh tidak puasa. Demi Allah, Rasulullah SAW mengatakan hal ini salah satunya atau keduanya.” (HR. An-Nasai dan Tirmizy – hasan) Hadits yang digunakan oleh Al-Hanafiyah ini sama sekali tidak menyebutkan kewajiban untuk membayar fidyah. Karena tidak puasanya itu disebabkan uzur yang merupakan fithrah dari Allah SWT. Dengan logika itu maka Al-Hanafiyah menyamakan posisi wanita yang hamil atau menyusui seperti orang yang sakit. Dimana orang sakit itu sama sekali tidak diwajibkan membayar fidyah namun menggantinya dengan puasa qadha’. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

8
Berpuasa untuk Menghapus Dosa

Assalamu alaikum wr.wb.
Tekad seseorang untuk mengakui dosa yang dilakukan lalu berusaha bertobat darinya merupakan sebuah kebaikan besar. Yang penting bahwa tobatnya tersebut merupakan tobat nasuha; bukan hanya sekedar tobat ala kadarnya atau basa-basi.
Tobat nasuha sebagai tobat yang akan diterima oleh Allah seperti yang disebutkan oleh al-Imam Nawawi rahimahullah dan para ulama lainnya harus memenuhi 3 syarat: (1) menyesali dosanya; (2) segera meninggalkan dosa tersebut; (3) bertekad untuk tidak mengulang. Sementara jika terkait dengan dosa kepada manusia maka ditambah dengan mengembalikan hak atau kehormatan manusia yang telah ia rampas.
Jika tobat semacam itu yang dilakukan, maka dosa sebesar apapun insya Allah akan diampuni oleh Allah saw. Apalagi jika kemudian ditambah dengan melaksanakan dan memperbanyak amal salih seperti shalat dan puasa sunnah.
Puasa sunnah yang dilakukan entah senin kamis, puasa Nabi Daud, atau bahkan puasa selama seminggu berturut-turut insya Allah akan memberikan manfaat besar bagi dirinya. Sebab, amal salih dan ibadah yang dilakukan manusia, disamping mendatangkan pahala dan meninggikan derajat, juga bisa menghapus dosa dan keburukan pula. Hal ini sebagaimana bunyi firman-Nya dalam Alquran, "Amal kebaikan bisa menghapuskan kesalahan" (Hud: 114).
Jadi sangat baik bagi seseorang yang ingin bertobat dari dosanya untuk melakukan berbagai amal sunnah selain amal yang wajib selama hal itu tidak memberatkan dan tidak mendatangkan mudharat.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.

9
Menyembunyikan Ibadah Puasa

Assalamu alaikum wr.wb.
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, Dalam ibadah yang kita lakukan menjadi pilihan bebas bagi kita apakah pelaksanaannya akan disembunyikan dari pandangan orang lain sehingga kita merasa lebih tenang dalam menjalaninya dan merasa kelezatan ibadah yang luar biasa takala hanya berduaan dengan Alloh swt saja.
Atau ibadah ini sengaja kita perlihatkan untuk menjadi keteladanan bagi orang lain tanpa bertujuan mencari popularitas dan pujian. Sebagaimana yang tersirat dalam Al-quran surat attaubah : ayat 105. Atau surat yasin : ayat 12.
Kedua, makna dan hakekat sombong. Kesombongan yang dijelaskan oleh Rosulullah adalah sikap menolak kebenaran dan mencela manusia. jadi, ibadah yang diperlihatkan kepada manusia agar menjadi suritauladan tanpa tujuan ingin dipuji dan tidak mengiringi dengan perkataan dan sikap mencela orang lain yang sedang diajarkan bukanlah perbuatan sombong, kecuali sudah terjerumus ingin mendapatkan pujian atau mengeluarkan pernyataan dan sikap menghina orang lain maka pada saat itu sudah masuk kategori sombong yang dimurkai Alloh swt. Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.

10
Hutang puasa tahun-tahun yang lalu


Assalamu alaikum wr.wb.
Hutang puasa tahun-tahun yang lalu harus dibayar dengan qodho bukan fidyah, kecuali jika orang itu sudah tidak mampu sama sekali seperti orang tua yang tidak mampu puasa dan orang sakit yang jauh harapannya untuk sembuh. Adapun orang yang hutang puasa dan dan masih mampu untuk membayar, maka harus mengqodho sebanyak dia meninggalkan puasa.

Cara membayarnya adalah dengan memperkirakan berapa hari kira-kira puasa tersebut tidak dilakukan. Lalu bayarlah puasa yang ditinggalkan tersebut secepatnya. Hal itu akan menjadi lebih baik jika ditambah dengan puasa-puasa sunnah atau amal saleh salinnya. Namun, apakah qadha puasa tersebut cukup dengan berpuasa di hari lain? Atau ia ditambah dengan membayar fidyah sebagai kaffarah dari keteledoran tidak membayar puasa ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya?
Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tidak harus membayar fidyah, tetapi sebagian lagi mewajibkan membayar fidyah. Hanya saja jika suami Anda tidak mengetahui larangan menunda-nuda pembayaran hutang puasa maka cukup baginya membayar hutang puasanya; tanpa perlu membayar fidyah. Namun jika ia mengetahui larangan menunda pembayaran hutang puasa, maka di samping harus membayar puasanya, hendaknya ia juga membayarkan kaffarah atas kelalaian tadi. Caranya dengan memperkirakan berapa hari puasa yang ditinggalkan seperti di atas lalu dibayarkan fidyahnya. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat dengan kadar satu sha atau 2,5 kg beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.





NO
KATEGORI SHOLAT
PERTANYAAN
JAWABAN
1
Memejamkan Mata Saat Shalat

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’d.
Sholat adalah ibadah mahdloh yang telah diatur syarat dan rukunnya dalam agama. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk mengikuti segala aturan yang berkaitan dengan tata cara sholat berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW yang tercantum dalam hadis-hadis yang shohih. Berkaitan dengan pertanyaan saudara tentang boleh tidaknya seseorang memejamkan matanya ketika sholat, Para ulama menyatakan bahwa hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunnah. Sebab dalam sejumlah hadis dijelaskan bahwa orang yang sedang melaksanakan sholat diperintahkan agar melihat tempat sujud. Kecuali ketika sedang tasyahud disunahkan untuk mengarahkan pandangan ke telunjuk.
Dari Ibnu Sirin berkata: “Sesungguhnya Nabi SAW membolak-balikan pandangannya ke langit kemudian turunlah ayat “Mereka adalah orang-orang yang khusyu dalam sholat” (QS. Al-Mu’minun :2) Lalu beliau menundukkan kepalanya” (HR Ahmad dan dishohihkan oleh Al-Hakim) Imam Syaukani berkata: “Hadis Ibnu Sirin ini adalah mursal tetapi orang-orang yang meriwayatkannya semua terpercaya (tsiqoh)” (Nailul Authar II/189)
Di samping itu, kebiasaan memejamkan mata ketika sedang sholat adalah menyerupai kebiasaan orang majusi ketika mereka sedang menyembah api, dan juga meyerupai orang-orang yahudi. (Abdulloh bin Abdurrahman Al-Jibrin/Shifatus-Sholah hal 27)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

2
Dalil Sunnah Muakadah Untuk Shalat Ied

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Sholat sunnah Ied menurut Jumhur Ulama hukumnya adalah Sunnah Mu’akkad. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW selalu melaksanakan sholat sunah tersebut dan tidak pernah meninggalkannya. Bahkan dalam salah satu hadis Rasulullah SAW memerintahkan agar semua wanita baik itu yang haidh, yang dipingit, dan budak belian agar berangkat ke tempat pelaksanaan sholat Ied. Semua itu menujukkan bahwa hukum shoat Ied adalah Sunnah Mu’akkad.
Dari Ummu ‘Athiyyah Ra ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan pada hari Iedul Fithri dan Iedul Adhaa: Wanita-wanita yang dipingit, Wanita-wanita dan Hamba sahaya. Adapaun wanita-wanita yang sedang haidh hendaklah mereka menjauhi tempat sholat dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin” Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab” Beliau menjawab: “Hendaklah saudaranya memberikan pakaian kepadanya” (HR. Bukhori 324 dan Muslim 890)
Dari Ibnu Abbas Ra ia berkata: “Aku pernah menyaksikan sholat Ied bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman Ra. Dan mereka semuanya melaksanakan sholat sebelum khutbah” (HR. Bukhari No. 989 dan Muslim 884) Dari Abu Umair bin Anas bin Malik ia berkata: “Paman-pamanku dari kalangan Anshor yang termasuk sahabat Rasulullah SAW pernah menceritakan padaku: Mereka berkata : “Hilal bulan Syawal pernah tertutupi sehingga kami tidak bisa melihatnya, kemudian besoknya kami melaksanakan shaum, kemudian menjelang sore datang sekelompok kafilah dan bersaksi di hadapan Nabi SAW bahwa mereka melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk berbuka dan pergi untuk melaksankan sholat Ied esok harinya” (HR. Abu Daud/ Shohih Sunan Abi Daud No. 1026 dan Ibnu Majah/Shohih Sunan Ibnu Majah No. 634)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

3
Qunut Pada Shalat Jum'at

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du.
Kami belum mendapatkan dalil yang menganjurkan pelaksanaan qunut pada sholat Jum’at, kecuali qunut nazilah. Dimana qunut nazilah itu bisa dilakukan pada shalat wajib ketika ada suatu bahaya yang akan menimpa umat Islam. Atau ketika ada mushibah, prahara dan hal-hal yang dirasa sangat mengusik perasaan kemanusiaan.
Dasar dari qunut nazilah ini adalah apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW yang kita dapati keterangannya di dalam hadits berikut : Rasulullah SAW bila hendak mendoakan seseorang baik kebaikan atau keburukan, maka beliau melakukan qunut sesudah ruku’. (HR. Ahmad dan Bukhari – lihat Nailul Authar 2/343) Imam Abu Hanifah ra Imam As-Syafi’i ra dan Imam Ahmad bin Hanbal ra mengatakan bahwa qunut nazilah itu disyariatkan tapi tidak mutlak pada setiap waktu.
Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa hanya dilakukan pada shalat jahriyah saja sedangkan yang lainnya mengatakan boleh dikerjakan pada semua waktu shalat. Isinya adalah permohonan kepada Allah SWT untuk diselamatkan dari ujian, disatukan persatuan umat dan hal-hal yang mengandung kepentingan umat Islam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

4
Shalat Jumat Bersama anak-anak

Di antara syarat sah Shalat Jumat adalah harus dilakukan secara berjamaah. Dengan demikian syarat sah shalat Jumat sama dengan shalat berjamaah, minimal dari sisi orang-orang yang tergabung dalam shalat tersebut; bukan dari sisi jumlahnya. Sebab dari sisi jumlah minimal jamaah shalat Jumat para ulama berbeda pendapat. Kalangan Syafii dan Hambali mensyaratkan jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40, kalangan Maliki mensyaratkan 12 orang, sementara kalangan Hanafi mensyaratkan minimal 3 orang. Selain itu ada pula yang menyamakan dengan shalat berjamaah di mana bisa dilakukan dengan dua orang.
Terlepas dari perbedaan di atas, jika kembali kepada pertanyaan Anda, karena shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah, maka ketentuan syarat sah berjamaah berlaku di dalamnya. Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa shalat berjamaah sah jika terdiri dari imam dan makmum yang sudah baligh (dewasa).

Dengan demikian, jika shalat Jumat dipimpin oleh imam yang sudah baligh, lalu makmumnya juga baligh maka shalat tersebut sah meskipun disertai dan diikuti oleh banyak anak, apalagi kalau anak tersebut sudah mumayyiz. Hanya yang kemudian perlu diperhatikan bahwa posisi anak-anak tidak di shaf pertama. Adapun shaf pertama harus diisi oleh mereka yang berilmu dan dewasa.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb


5
Shalat Gerhana

Assalamu alaikum wr.wb.
Kaum muslimin disyariatkan untuk melaksanakan shalat gerhana ketika sedang terjadi hingga gerhananya hilang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, "Matahari dan bulan merupakan dua dari sekian banyak tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Akan tetapi, Allah mengirimkan keduanya untuk membuat manusia takut. Maka, jika kalian melihatnya, tunaikan shalat dan berdoalah...!"
Dalam riwayat lain, "Jika kalian melihatnya, segeralah berzikir mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan."
Berdasarkan riwayat di atas, maka yang menjadi rujukan adalah kondisi melihat gerhana atau tidak, bukan informasi dari para ahli hisab. Hal itu seperti yang ditegaskan oleh sejumlah ulama spt Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim. Menurut mereka shalat gerhana disyariatkan bukan berdasarkan informasi dari para ahli hisab; tetapi ia disyariatkan saat memang benar terjadi dan terlihat.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


6
Wudhuk setelah Membatalkan Shalat

Assalamu alaikum wr.wb.
Membatalkan shalat setelah takbiratul ihram dengan alasan ragu dan bimbang adalah termasuk bisikan dan godaan setan. setan memang berusaha menggoda manusia dalam segala kesempatan dan dengan segala cara; termasuk pada saat shalat. Ia ingin mempermainkan shalat hamba agar ragu, terganggu, bimbang, tidak mengikuti imam, sehingga shalatnya menjadi tidak nyaman dan bahkan kalau bisa ditinggalkan.
Karena itu, jika muncul keraguan setelah Anda melakukan takbiratul ihram atau pada sebagian shalat manapun; jangan dihiraukan. Anda harus terus melanjutkan mengikuti gerakan dan bacaan iman seraya terus berusaha untuk khusyuk. Semoga dengan cara demikian kualitas shalat Anda dan kita semua semakin baik.
Kalaupun Anda membatalkan shalat, bukan berarti wudhuk Anda juga menjadi batal sehingga tidak perlu diulang. Yang membatalkan wudhuk di antaranya keluarnya sesuatu dari dua jalan: dubur dan qubul, hilang akal, keluar darah dari tubuh dalam jumlah yang banyak, dst. Adapun membatalkan shalat tidak membatalkan wudhuk.
Hanya saja seperti yang tadi telah disebutkan, Anda tidak boleh ragu dan bimbang saat telah bertakbir. Lakukan takbir dengan mantap, lawan segala bisikan yang datang, serta mintalah bantuan kepada Allah agar selalu dilindungi dari bisikan setan. Wallahu a'lam bish-shawabWassalamu alaikum wr.wb.


7
Meninggalkan Shalat Berjamaah krn Tdk Khusyuk

Assalamu alaikum wr.wb.
Khusyuk dalam shalat memang sesuatu yang sangat penting yang harus diupayakan. Namun demikian, khusyuk tidaklah wajib dan bukan menjadi syarat sah shalat. Sementara shalat berjamaah di mesjid hukumnya jelas sunnah mu'akkadah; bahkan menurut sebagian ulama hukumnya wajib jika tidak ada udzur.

Karena itu, kondisi Anda yang tidak khusyuk dalam melaksanakan shalat berjamaah tidak bisa menjadi alasan untuk meninggalkannya lalu shalat sendirian di rumah. Tetapi yang harus dilakukan adalah mencari cara dan berupaya agar shalat berjamaah yang Anda lakukan bisa lebih baik kualitasnya dan lebih khusyuk.  Juga dalam shalat berjamaah hendaknya Anda mengikuti dan menyimak bacaan imam (bukan bacaan sendiri).
Setelah itu Anda dapat melakukan shalat sunnah sendiri yang di dalamnya Anda bisa merasakan kondisi khusyuk seperti yang Anda inginkan. Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


8
Mengulang Shalat krn tidak Khusyuk

Assalamu alaikum wr.wb.
Perlu diketahui bahwa tidak khusuk bukan termasuk yang membatalkan shalat. Namun hukum shalat dengan khusyuk adalah sunnah dan sangat dianjurkan. yang jelas jika seseorang mengerjakan shalat sesuai dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka shalatnya sah meski tidak khusyuk dalam shalat tersebut.
Ini bukan berarti khusyuk tidak penting. Ia sangat penting karena sangat menentukan kualitas shalat seseorang. Hanya saja jangan sampai dengan alasan kurang khusyuk seseorang berada dalam kesulitan dan masalah karena harus terus mengulang shalatnya. apalagi jika sampai menjadikan pengulangan shalat tadi seperti sebuah kewajiban. Ini jelas tidak benar.
Di antara dalil bahwa khusyuk tidak wajib dalam shalat adalah bahwa Nabi saw sendiri pernah shalat sementara beliau teringat dengan sesuatu di luar shalat. Umar ra juga pernah berkata, "Aku menghitung jizyah (pajak) Bahrain saaat shalat." dst
Merujuk kepada pertanyaan Anda, dengan demikian sebenarnya Anda tidak perlu mengulang shalat fardhu dan shalat yang lain dengan alasan tidak khusyuk selama Anda telah memenuhi syarat dan rukun shalat tersebut. Pasalnya Nabi saw pernah melarang mengulang shalat dalam satu hari dua kali. (HR an-Nasa'i). Hadits ini berlaku umum tanpa ada pengecualian kecuali jika memang ada dalil yang menetapkannya. Misalnya mengulang shalat fardhu yang tadinya dikerjakan sendirian dengan melakukannya secara berjamaah.Inipun bukan merupakan pengulangan yang bersifat wajib. Namun shalat yang dilakukan sendirian tetap sah, sementara shalat kedua yang dilakukannya lagi secara berjamaah bersifat sunnah.
Jadi, mengulang pelaksanaan shalat fardhu karena alasan kurang khusyuk tidak wajib. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak disyariatkan, kecuali jika ada dalil dan alasan yang membenarkannya. Sebab, mengulang setiap shalat yang dikerjakan secara tidak khusyuk akan sangat memberatkan. Rasanya nyaris tidak ada yang bisa shalat khusyuk secara total karena bisikan jiwa selalu ada. Namun demikian tidak ada riwayat dari Nabi saw yang menyuruh untuk mengulangi shalat yang semacam itu.
Akan tetapi setiap muslim di sisi lain harus berusaha terus untuk bisa meraih kekhusyuan yang maksimal dengan menyngkirkan berbagai lintasan pikiran yang mengganggu dalam shalat. Selanjutnya untuk menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, setiap muslim dianjurkan untuk memperbanyak shalat sunnah seperti bunyi sabda Nabi saw. Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikmum wr.wb.

9
Jumlah jamaah Shalat Jumat

Assalamu alaikum wr.wb.
Semangat dan upaya Anda untuk menjaga kewajiban agama meski berada di daerah non-muslim semoga mendapatkan ganjaran yang besar di sisi Allah Swt. Terkait dengan pertanyaan di atas, para ulama memang berbeda pendapat dalam menentukan syarat minimal jamaah shalat jumat.

Imam Syafii menyatakan bahwa syarat sah shalat Jumat adalah minimal dihadiri oleh 40 orang. Maka jika jumlahnya hanya 39, shalat Jumat menjadi tidak wajib. Pandangan yang sama dinyatakan oleh kalangan Hambali. Sementara kalangan Maliki menyatakan bahwa syarat minimalnya 12 orang. Kalangan Hanafi mensyaratkan tiga orang ditambah imam. Selain itu masih banyak lagi pendapat ulama lainnya di seputar jumlah jamaah shalat Jumat.
Dengan demikian, jumlah 40 orang bukanlah pandangan yang disepakati oleh semua ulama. Bahkan menurut Jumhur ulama shalat jumat yang dilakukan oleh jamaah yang kurang dari 40 orang adalah sah. Jadi setiap laki-laki yang tidak sedang musafir, sehat, dan baligh serta berada bersama jamaah lain yang wajib melakukan shalat jumat entah jumlahnya empat puluh, dua puluh, sepuluh atau enam seperti yang Anda sebutkan, maka dalam kondisi demikian menurut pendapat jumhur shalat Jumat tetap wajib dilakukan.
Mereka menyatakan bahwa hadits yang mensyaratkan bilangn 40 lemah, sementara shalat Jumat hukumnya wajib berdasarkan nas Alquran dan Sunnah. Apalagi jika berada dalam kondisi tertentu atau tinggal di daerah tertentu yang jumlah muslimnya sedikit.
Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.


10
Meninggalkan Shalat

Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shalatu wasalamu ‘ala Rasulillahil karim, Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in. waba’du:
Dalam Islam, shalat merupakan salah satu hal prinsip, ia merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, dimana tidak ada alasan apapun seseorang untuk meninggalkan shalat kecuali ada udzur syar’I seperti haidl, nifas (bagi kaum perempuan).
Adapun seorang laki-laki, tidak ada udzur sama sekali untuk meninggalkan shalat, artinya tidak ada alasan sama sekali seorang lelaki muslim untuk sengaja meninggalkan shalat, apapun kondisinya, selama ia masih memiliki kesadaran (tidak hilang akal), baik karena gila, tidur atau pingsan.
Oleh karenanya, jika seseorang ditimpa sakit, dan ia tidak mampu menjalankan shalat sebagaimana mestinya (memenuhi rukun dan syaratnya), maka ia boleh melakukan shalat semampunya. Jika ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka boleh melakukannya dengan duduk, jika tidak mampu duduk, boleh dengan berbaring, jika tidak mampu, boleh dengan terlentang, sampai jika yang ia mampu hanya dengan isyarat, maka ia harus melakukannya dengan cara itu.
Namun jika sakit yang diderita sampai menyebabkan ia tidak sadar (hilang ingatan), baik pingsan atau gila misalnya, sampai waktu shalat berlalu, sementara ia masih pingsan atau gila, maka ia terbebas dari kewajiban. Hal ini yang dimaksud dalam sebuah hadis sahih:
Tiga golongan orang yang tidak akan dicatat (yakni terbebas dari beban kewajiban): orang tidur sehingga ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa, dan orang gila sampai ia waras.
Namun jika orang yang sakit, terus ia pingsan, dan kemudian sadar sementara masih ada waktu shalat, maka ia wajib menjalankan shalat yang ia ada kesadaran dalam waktunya itu.
Mengqodlo’ shalat
Mengqodlo shalat artinya menjalankan shalat diluar waktu yang ditetapkan. Hal itu dibenarkan dalam kondisi apabila orang yang bersangkutan lupa atau tertidur. Misalnya seseorang tidur jam 10 pagi, kemudian bangun jam 16.00, artinya waktu dhuhur sudah lewat, maka ia wajib mengqodlo waktu shalat dhuhur tersebut di saat bangun. Begitu juga orang yang kelupaan. Ia melakukannya (mengqodlo) disaat ia ingat atau bangun, bukan hari besoknya, kecuali jika ia ingatnya di keesokan harinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:
Rasulullah Saw bersabda: barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa, maka ia shalat ketika mengingatnya.

Hadis tersebut secara jelas menyebutkan untuk melakukan shalat bagi orang yang tertidur atau lupa, atau yang dalam istilah fiqih biasa disebut mengqadlo shalat.
Bagi orang-orang yang dengan sengaja tidak shalat, mungkin disaat mudanya dalam keadaan tidak sadar agama, kemudian baru sadar disaat ia tua, maka sebagian ulama’ mewajibkan untuk mengqodlo shalat yang ia pernah tinggalkan itu, jika bertahun-tahun ia tidak shalat, maka ia mengqodlo shalat dengan sebanyak-banyaknya sampai diperkirakan shalat yang pernah ditinggalkan itu terpenuhi. Tentu pandangan ini cukup berat untuk dilakukan, meskipun hal itu sah-sah saja untuk diikuti. Adapun sebagian ulama’, berpendapat tidak ada qadlo shalat bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, yang wajib ia lakukan adalah bertaubat dan beramal shaleh sebanyak-banyaknya. W
Wallahu a’lam.Wassalamu alaikum wr.wb.

sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar